Seorang pria yang mengaku sebagai guru ngaji di Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mengungkap sementara ada empat anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, terduga pelaku menjalankan aksinya saat mengajar mengaji di sebuah musala. Modusnya, pelaku berpura-pura mengajarkan gerakan ibadah kepada anak-anak.
"Dapat kami sampaikan, terduga pelaku ataupun tersangka seolah-olah menyamar sebagai guru ngaji," kata Aldy kepada detikJabar, Kamis (15/10/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldy, pelaku diduga memanfaatkan kegiatan mengajar gerakan ibadah untuk melancarkan aksinya. Lokasi kejadian sejauh ini diketahui berada di musala tersebut.
"Ketika tersangka mengajar ngaji di salah satu musala, tersangka memiliki modus yakni mengajarkan gerakan beribadah. Ketika mengajarkan gerakan beribadah tersebutlah tersangka menjalankan aksinya," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati dugaan korban lebih dari satu orang. Hingga saat ini, penyidik mencatat ada empat anak yang diduga menjadi korban.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu. Sementara kita dapatkan sudah ada empat korban anak di bawah umur," tutur Aldy.
Aldy menyebut, tersangka telah ditahan. Berdasarkan pengakuan sementara tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022.
"Dapat kami sampaikan, menurut pengakuan sementara dari tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut dari tahun 2022," katanya.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Selain itu, penyidik melibatkan ahli psikologi guna membantu proses pendampingan, mengingat para korban masih berusia anak-anak.
"Terkait dengan pendampingan tentunya pada saat pemeriksaan korban, kami berkoordinasi untuk yang pertama dengan Dinas Sosial dari Kabupaten Majalengka, dan juga kami menggunakan ada ahli psikologi untuk pendampingan daripada korban tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut, menurut Kapolres, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk perbuatan cabul.
