Warga Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digemparkan oleh kasus penganiayaan berujung maut. Seorang pria berusia 36 tahun bernama Jajang Nuryadin ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka-luka di sekujur tubuhnya pada Sabtu (3/10).
Korban pertama kali ditemukan warga dalam posisi telentang, menderita luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam.
Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Pelaku Ditangkap Kurang 12 Jam
Kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku. Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial PF alias Ipal (38), warga setempat.
"Pelaku sudah langsung kami amankan dan mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Heru.
Alami Sejumlah Luka
Hasil visum luar di RSUD KHZ Mustofa menunjukkan korban mengalami 9 luka di bagian kepala. Luka terbuka di dahi atas kanan sepanjang 6 cm, dahi tengah 2 cm, luka di bawah dan atas bibir, hingga gigi korban rusak. Tubuh korban juga penuh luka lecet di lutut, pinggang, dan siku.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkap motif penganiayaan dalam rilis Kamis (15/10). Peristiwa penganiayaan berat yang menewaskan Jajang Nuryadin dipicu oleh cekcok mulut yang berujung pada perkelahian dan aksi saling serang menggunakan senjata tajam.
Akar masalah insiden ini bermula saat korban mendatangi tersangka PF yang tengah duduk di teras rumahnya sembari membawa sebilah golok. Percekcokan antara keduanya tak terelakkan hingga korban diduga lebih dulu menyerang dan membacok bagian kepala tersangka.
Kepala Korban Dibacok
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh PF terjadi setelah dirinya mendapat serangan dari korban.
"Tersangka yang terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala kemudian merebut golok yang dipegang korban," ujar Ade.
Setelah mendapati dirinya terluka akibat sabetan senjata tajam korban, tersangka PF berupaya membela diri dengan merampas golok yang dipegang oleh Jajang.
Setelah berhasil merebut senjata tersebut, situasi berbalik secara drastis. Tersangka membalas dengan membacok bagian belakang kepala dan punggung korban masing-masing sebanyak satu kali.
Batu Digunakan untuk Pukul Korban
Tak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan batu untuk memukul bagian wajah dan kepala korban berulang kali, serta membenturkan kepala korban ke teras tembok rumah warga sekitar hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Usai melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, tersangka sempat mencuci golok dan batu tersebut di tempat pencucian piring milik seorang warga sebelum akhirnya melarikan diri untuk mencari pertolongan medis," ungkap Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP, di antaranya sebilah golok, satu buah batu, dua buah patahan gigi, pakaian milik korban dan tersangka, serta dua buah ember.
Satu jam pasca-kejadian, tersangka PF yang mengalami luka parah di bagian kepala akibat bacokan awal korban berusaha berobat. Dengan diantar seorang pengemudi ojek pangkalan, tersangka sempat mendatangi tempat praktik dokter di daerah Mangunreja.
Namun, karena tempat tersebut tutup, tersangka melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya. Petugas RS langsung melakukan tindakan observasi medis terhadap luka pembacokan di kepala tersangka.
Diancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya menjerat tersangka PF dengan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan KUHP terbaru.
"Tersangka disangkakan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta berlapis Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolres.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku diserang lebih dulu oleh korban.
"Saya dilukai dulu sama korban saya serang balik," kata PF.
(wip/sud)