Jejak Pelarian 3 Pembunuh Abuzala di Bocimi Kandas Disergap Resmob

Jejak Pelarian 3 Pembunuh Abuzala di Bocimi Kandas Disergap Resmob

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 16 Okt 2026 17:23 WIB
Momen polisi membekuk tersangka pembunuhan Abuzala, sempat diwarnai kejar-kejaran
Momen polisi membekuk tersangka pembunuhan Abuzala, sempat diwarnai kejar-kejaran (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pelarian tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Abuzala Baldani (22) yang jasadnya dibuang di kolong Tol Bocimi KM 69 akhirnya terhenti. Ketiga pria tersebut disergap tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar usai diwarnai aksi pengintaian dramatis di jalan raya.

Berdasarkan visual penelusuran di lapangan, tim buser berpakaian preman sempat membuntuti ketat mobil Toyota Rush warna biru bernopol B 2404 UBY yang dikendarai pelaku.

Aksi penempelan berlangsung menegangkan di tengah padatnya lalu lintas kawasan Cilincing, Jakarta Utara, di antara barisan angkot dan pemotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelat jelas, pelat oke," ucap salah seorang anggota tim saat mengonfirmasi nomor polisi mobil buruan yang melaju tepat di depan kendaraan petugas.

Pengejaran terus berlanjut hingga ke jalan protokol. Petugas menjaga jarak aman di lajur kendaraan agar mobil target tidak menyadari keberadaan tim dan lepas dari pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai seperti tadi lagi, dekat kantor pajak," terdengar percakapan petugas di dalam mobil pengintai yang terus memantau target.

Usai kendaraan terpantau dan posisinya terkunci, tim gabungan langsung memetakan pelarian para pelaku. Tersangka AS yang berperan menyopiri mobil saat eksekusi ternyata kabur ke Jawa Barat setelah menitipkan kendaraan tersebut.

Jejak pelarian AS akhirnya kandas di sebuah terminal bus di wilayah Bandung pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang petang. Mengenakan kemeja kotak-kotak dan kacamata, AS tak berkutik saat kedua tangannya dipegang erat oleh sejumlah petugas di area parkir bus antarprovinsi.

"Pak, Pak, gini aja Pak. Kami sudah ngetrek Bapak, ya. Bapak jujur, kami bantu," tegas seorang petugas saat menginterogasi AS yang pasrah digelandang menuju mobil.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto membeberkan, penangkapan AS di terminal bus menjadi kunci penting pembongkaran seluruh komplotan. Dari keterangan AS, tim gabungan langsung bergerak cepat menyergap dua pelaku lainnya.

"Tim gabungan bergerak serentak. Satu tim membekuk tersangka AD di Jakarta Utara, dan satu tim lainnya menangkap tersangka N di kawasan Tangerang Selatan," ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Kini ketiga rekan sekampung korban tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(sya/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads