Jejak Sindikat Pecah Kaca Berakhir di Cianjur, Gasak Rp 4 M

Jejak Sindikat Pecah Kaca Berakhir di Cianjur, Gasak Rp 4 M

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 16:49 WIB
Polisi amankan barang bukti sepeda motor yang dikendarai sindikat pencuri
Polisi amankan barang bukti sepeda motor yang dikendarai sindikat pencuri (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polres Cianjur membongkar sindikat pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban yang beroperasi lintas wilayah di Jawa Barat. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara empat anggota komplotan lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelompok ini diketahui telah menggasak total uang dan barang senilai Rp 4,1 miliar dari berbagai lokasi.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di Kecamatan Cilaku. Korbannya merupakan pegawai perusahaan listrik yang kehilangan peralatan kerja senilai ratusan juta rupiah.

"Saat korban makan malam, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca kiri mobil korban. Kemudian membawa kabur alat senilai ratusan juta dan barang berharga lainnya," kata dia, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan intensif membawa polisi pada penangkapan EY (28) dan AP (48) di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

"Untuk EY ditangkap di Bogor dan AP ditangkap di Sukabumi. Keduanya berperan sebagai eksekutor yang mengambil dan membawa kabur barang curian," kata dia.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi, mulai dari pengintai hingga eksekutor lapangan.

"Jadi masing-masing memiliki peran berbeda. Untuk dua pelaku yang berhasil diringkus, perannya eksekutor yang mengambil dan membawa kabur uang atau barang berharga dari kendaraan targetnya," kata dia.

Sasaran utama mereka adalah nasabah bank yang baru saja melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.

"Kebanyakan targetnya nasabah yang baru tarik tunai di bank. Setelahnya dibuntuti dan dilanjutkan dengan aksi gembos ban serta pecah kaca di lokasi yang sepi," kata dia.

Catatan kepolisian menunjukkan komplotan ini telah beraksi di 15 titik yang tersebar di lima wilayah, meliputi Cianjur, Karawang, Sukabumi, dan Bogor.

"Paling banyak di Cianjur, mereka bereaksi di lima lokasi. Selebihnya mereka beraksi juga di Karawang, Sukabumi Kota, Sukabumi Kabupaten, dan Bogor. Total uang yang berhasil digasak mencapai Rp 4,1 miliar," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, menegaskan pengejaran terhadap empat pelaku lain terus dilakukan secara intensif.

"Identitas keempatnya sudah kami kantongi. Anggota juga masih berusaha mencari keberadaan pelaku. Kami upayakan secepatnya empat pelaku lainnya tertangkap," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads