Nekat Begal demi Gengsi, 2 Pemuda Bandung Berakhir di Bui

Nekat Begal demi Gengsi, 2 Pemuda Bandung Berakhir di Bui

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 16:00 WIB
Polisi saat mengamankan dua tersangka begal di Bandung
Polisi saat mengamankan dua tersangka begal di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Dua pemuda, KR (23) dan IR (25), hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan terborgol dan balutan baju tahanan berwarna oranye saat digiring petugas di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026). Keberingasan mereka saat beraksi di jalanan Kecamatan Ibun beberapa hari lalu, kini berganti dengan raut penyesalan di hadapan penyidik.

"Kita akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Kecamatan Ibun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi nekat ini bermula pada Senin (5/10). Saat itu, KR dan IR bersama seorang rekan lainnya membuntuti korban yang tengah berkendara sendirian. Di lokasi yang dianggap aman, mereka memepet korban dan meminta sejumlah uang secara paksa. Karena permintaan tersebut tak dipenuhi, kekerasan pun pecah di tengah jalan.

"Untuk kejadian itu berawal dari para pelaku ini meminta uang kepada korban. Kemudian tidak diberi, akhirnya si korban ini dipukuli, dan kemudian motornya diambil," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengendus keberadaan para pelaku setelah korban melapor ke Polsek Ibun. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian membuahkan hasil cepat.

"Akhirnya tersangka bisa kita amankan, itu ada dua orang, yaitu KR usia 23 tahun, kemudian IR usianya 25 tahun, dan salah satu orang DPO atas nama DN," jelasnya.

Meski dua orang sudah mendekam di balik jeruji besi, satu pelaku berinisial DN masih berkeliaran. Tri memberikan peringatan keras agar DN tidak mencoba-coba bersembunyi lebih lama dari kejaran petugas.

"Kami sampaikan kepada pelaku yang masih, sudah kita ketahui identitasnya. Namun masih lari, saya minta untuk segera menyerahkan diri, ya, atau segera menghubungi Polsek terdekat. Jangan sampai nanti kita akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satu lagi kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan adalah sebanyak dua kendaraan," kata Tri.

Ironisnya, alasan di balik aksi kriminal ini bukan karena himpitan ekonomi yang mendesak untuk kebutuhan pokok, melainkan sekadar demi gengsi dan gaya hidup. Beruntung, motor hasil rampasan tersebut belum sempat berpindah tangan atau dijual oleh para pelaku.

"Nah, jadi pelaku, pada saat kita mintai keterangan, itu dipergunakan untuk gaya hidup, ya. Namun memang belum berhasil menjual hasil apa, hasil rampasannya itu," bebernya.

Meski pengakuan awal menyebutkan ini adalah aksi pertama mereka, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Pendalaman terus dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya korban-korban lain di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

"Ini yang sedang kita dalami, ya, tapi namun untuk sementara keterangan yang bersangkutan mereka baru melakukan baru sekarang ini, baru sekali, tapi sedang kita kembangkan," ungkapnya.

Kini, KR dan IR harus membayar mahal gaya hidup yang mereka impikan dengan cara instan tersebut. Keduanya dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-2 huruf d KUHP Pidana RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara kini menanti mereka di depan mata.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads