Berbagai cara dilakukan pengedar dan pecandu narkoba untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyelipkan atau tumpang sari pohon ganja di kebun cabai.
Beruntung modus yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Petugas menciduk dua pemuda beserta barang bukti berupa tujuh pot tanaman ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi.
"Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," kata Yayu, Kamis (8/10/2026).
Keberhasilan operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kebun cabai milik warga.
Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan praktek tumpang sari ganja di kebun cabai yang sengaja diterapkan para pelaku sebagai strategi penyamaran.
"Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabsi, agar tidak mudah diketahui," tambah Yayu.
Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Pemuda asal Rajapolah tersebut sengaja menyelipkan pot-pot ganja di sela-sela rimbunnya tanaman cabai agar tak memancing kecurigaan tetangga sekitar.
Kini, kedua tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Baca juga: Fakta-fakta Pembelaan Taufik Hidayat |
"Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelas Yayu.
Guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti tujuh pot ganja telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
(sud/sud)
