Aksi perampasan sepeda motor di Jalan Situmpuk, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berakhir dengan penangkapan seorang pelaku oleh warga pada Kamis (8/10/2026). Korban berinisial AL berhasil mempertahankan kendaraannya meski sempat terseret saat mencoba menahan laju motor yang hendak dibawa kabur.
Peristiwa bermula saat AL yang tengah berkendara dihentikan oleh dua pria tak dikenal, salah satunya berinisial AN. Dengan dalih menanyakan alamat seseorang bernama Alvin, para pelaku memancing korban untuk berhenti. Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai mengincar spesifikasi kendaraan korban.
"Setelah itu, pelaku menanyakan jenis sepeda motor yang digunakan korban serta memastikan kendaraan tersebut merupakan motor matik yang menggunakan remote," kata Kapolsek Sumber AKP Afandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu mengetahui motor tersebut menggunakan sistem remote, pelaku langsung mengambil alih kemudi. Sadar kendaraannya terancam, AL memberikan perlawanan dengan memegangi bagian belakang motor sambil berteriak meminta tolong.
Aksi heroik korban memicu respons cepat warga sekitar. Dua orang warga langsung menghadang pelaku hingga akhirnya AN berhasil diringkus di lokasi kejadian. Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kepungan massa.
"Alhamdulillah, pelaku bisa diamankan warga. Kami dari Polsek Sumber kemudian meluncur ke lokasi untuk mengecek kejadian dan membawa pelaku ke Polsek Sumber," ucapnya.
Meski motornya selamat, AL mengalami luka lecet di bagian tangan akibat terseret saat berupaya menahan kendaraannya. Afandi mengonfirmasi bahwa luka yang diderita korban tergolong ringan.
"Korban sempat tergeser atau terseret. Hanya mengalami lecet-lecet di bagian tangan," jelasnya.
Saat ini, AN telah mendekam di sel tahanan Polsek Sumber untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Afandi mengapresiasi keberanian warga yang membantu mengamankan pelaku dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa di jalanan.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 479 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat hitam, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
