Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus empat pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku setelah mereka mengonsumsi minuman keras.
Para tersangka yang diamankan adalah AA (21), ED (21), AR (19), serta RG (16) yang masih berstatus di bawah umur. Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026), polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa, sementara RG tidak ditampilkan ke publik karena aturan perlindungan anak.
"Alhamdulillah pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap seorang yang tidak berdaya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto, kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi pada Rabu (23/9) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Namun, proses pembuktian sempat mengalami kendala teknis terkait kondisi korban.
"Namun pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata, mohon maaf, korban dalam keadaan sedang datang bulan. Sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai," katanya.
Tri menekankan bahwa hasil visum merupakan instrumen krusial dalam memperkuat alat bukti. "Kenapa kita diperlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian, ya," tambahnya.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi bergerak cepat mengamankan keempat pelaku. Tri merinci identitas para tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan.
"Dari 4 orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur, ya. Jadi, yang pertama inisialnya AA, berumur 21 tahun. Kemudian ED, 21 tahun. AR, 19 tahun, dan RG, 16 tahun," kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (19/9) di kediaman salah satu pelaku. Kejadian bermula saat korban diajak berkumpul dan menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
"Kemudian di sana mereka minum-minum. Kemudian korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukannya pencabulan kepada korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
