Fakta-fakta Ulah Bejat Oknum Guru Ngaji di Sukabumi

Round Up

Fakta-fakta Ulah Bejat Oknum Guru Ngaji di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 07 Okt 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Kedok pria berinisial IS yang kerap mengisi pengajian di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar. Sosok yang dihormati di lingkungannya itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan tindak asusila terhadap tujuh anak di bawah umur.

Aksi bejat tersebut terkuak usai salah seorang keluarga korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Pelaku memanfaatkan status sosialnya untuk memperdaya para korban yang masih duduk di bangku SD hingga SMP di dalam rumahnya, hingga kini ia terancam pasal berlapis.

Berikut 6 fakta lengkap terkait kasus pencabulan anak di Nyalindung yang dirangkum detikJabar, Selasa (6/10/2026):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkar Usai Laporan Keluarga

Kasus dugaan pelecehan seksual ini resmi masuk ke ranah hukum setelah salah seorang pihak keluarga korban berinisial EN membuat laporan resmi ke Mapolres Sukabumi pada Sabtu (3/10/2026).

"Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Selasa (6/10/2026).

ADVERTISEMENT

Korban Berstatus Pelajar

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketujuh anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka semuanya masih berusia di bawah umur. Para korban tercatat menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Modus Panggil Korban Main

Dalam menjalankan aksinya, IS memanfaatkan situasi saat anak-anak sedang bermain di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku kemudian meminta korban masuk ke rumah seorang diri dan melarang mengajak rekan-rekannya.

"Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya," tutur Dudi.

Pelaku Kerap Isi Pengajian

Status pelaku sebagai sosok yang kerap mengisi pengajian di lingkungan sekitar menjadi tameng untuk mendekati para korban. Dari pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut telah berlangsung dalam rentang beberapa bulan terakhir.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir," paparnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap anak-anak di bawah umur, tersangka IS ditahan dan dijerat pasal berlapis UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan Pasal 415 huruf b mengenai kejahatan asusila dan perlindungan anak.

Polisi Siapkan Trauma Healing

Selain menuntaskan proses hukum terhadap pelaku, jajaran Polres Sukabumi kini memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan mental para korban melalui pendampingan psikologis, sembari meminta para orang tua lebih waspada mengawasi pergaulan anak.

"Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban," pungkas Dudi.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads