Satreskrim Polres Sukabumi meringkus seorang pria berinisial IS atas dugaan tindak asusila terhadap tujuh anak di bawah umur di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini menggegerkan warga setempat lantaran pelaku dikenal sebagai sosok yang kerap mengisi pengajian di lingkungannya.
Aksi bejat IS terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa laporan resmi diterima pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
"Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya," kata Dudi, Selasa (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban diketahui masih berstatus pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan hasil penyidikan, IS memanfaatkan status sosialnya untuk mendekati para korban.
Dudi menjelaskan, IS biasanya memanggil anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumahnya. Pelaku meminta korban masuk ke dalam rumah seorang diri tanpa didampingi rekan-rekannya.
"Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya," tutur Dudi.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi ini telah dilakukan berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di sela-sela aktivitasnya mengajar mengaji bagi warga dan anak-anak sekitar.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir," paparnya.
Kini IS harus menghadapi jeratan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan Pasal 415 huruf b terkait perlindungan anak dan kejahatan asusila.
Selain proses hukum, Polres Sukabumi kini fokus pada pemulihan psikologis para korban melalui layanan pendampingan dan trauma healing. Polisi juga mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas buah hati mereka.
"Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban," pungkas Dudi.
