Investigasi tim gabungan terhadap temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap sederet fakta baru. Bangunan-bangunan yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman RI tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi.
Melansir detikNews, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa deretan bangunan tersebut berdiri di lokasi yang dilarang, yakni di atas aliran sungai.
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," ujar Rudi, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi di sela inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pimpinan Komisi XIII DPR RI. Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, bersama Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pereira.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan sesaat setelah Ombudsman merilis temuan mereka. Tim ini bertugas mendalami keberadaan klaster mewah tersebut serta menelusuri adanya ketidaksesuaian data antara temuan awal dan hasil pemeriksaan tim.
"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ujarnya.
Terbukti Dihuni dan Dilengkapi Fasilitas Mewah
Rudi membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut memang difungsikan sebagai hunian. Pihaknya kini tengah mendalami siapa saja penghuni serta pihak yang memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya.
Hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Dok. Ombudsman RI |
Selain area hunian, tim investigasi juga menelusuri laporan mengenai keberadaan fasilitas kebugaran (fitness) dan simulator golf yang pembangunannya belum rampung. Ruang asimilasi yang seharusnya digunakan untuk pembinaan pun diduga beralih fungsi.
"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ujarnya.
Indikasi Pelanggaran Berat
Meski proses pemeriksaan masih berjalan, Rudi menyebut ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
Rudi menegaskan bahwa jika terbukti, para oknum yang terlibat terancam sanksi berat. "Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.
Saat ini, tim terus mengumpulkan bukti dan mengonfrontasi keterangan para saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Cibinong yang dilakukan hingga Selasa malam.
"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
Simak Video "Video: Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong"
[Gambas:Video 20detik] (maa/dir)

