Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi akan membongkar bangunan yang tidak sesuai, salah satunya di Lapas Kelas IIA, Cibinong. Mashudi menyebut telah memerintahkan itu ke seluruh jajarannya.
"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, kalapas, karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan perintah itu adalah tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Dia memastikan tidak akan main-main dalam menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami nggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil, kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata dia.
Untuk di Lapas Cibinong, Mashudi menyebut tengah dalam proses investigasi secara utuh. Dia memastikan tidak ada klaster mewah seperti apartemen.
"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara klir pada hari Kamis," ungkapnya.
Terkait sumber anggaran rumah dinas mewah yang ada di Lapas Cibinong, Mashudi menyebut masih dalam pengecekan. Namun dia memastikan akan dibongkar jika tidak sesuai aturan.
"Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," ujarnya.
Kakanwil Sebut Temuan Ombudsman Rumah Dinas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno merespons temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Yudi menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konpers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).
Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(ial/yum)
