Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Korupsi BUMD PT BDS

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Korupsi BUMD PT BDS

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Sep 2026 21:56 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat jadi saksi kasus korupsi PT BDS
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat jadi saksi kasus korupsi PT BDS (Foto: istimewa)
Bandung -

Kasus korupsi BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali dilanjutkan. Kali ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi PT BDS menyeret nama Direktur Utama BUMD itu, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 128 miliar.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dadang menegaskan bahwa ia tidak mengetahui rinci masalah bisnis PT BDS. Meskipun secara kewenangan, Pemkab Bandung merupakan pemilik saham 100 persen dari BUMD tersebut.

"Saya tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari karena tugas tersebut telah diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris," katanya, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang sempat menjelaskan soal rencana PT BDS pada 2024. Saat BUMD itu berencana ekspansi bisnis ke usaha ayam boneless, ia berdalih tidak mengetahui rencana itu secara detail.

ADVERTISEMENT

Dadang mengaku hanya mengetahui rencana bisnis secara umum, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang kemudian dijalankan perusahaan.
Sampai kemudian, pada evaluasi Juli 2024, dia baru mengetahui soal piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen dengan kisaran Rp 25 miliar.

"Dan waktu itu saya minta disetop dan diselesaikan," tuturnya.

Selanjutnya, Dadang mengatakan dirinya sempat menjalani cuti karena mengikuti Pilkada 2024. Setelah kembali menjabat sebagai Bupati Bandung pada Desember 2024, evaluasi semester kedua dilakukan.

Di sinilah, menurut kesaksian Dadang, ia mendapati angka yang mengejutkan. Nilainya telah mencapai sekitar Rp103 miliar. Dadang mengaku marah mengetahui kondisi tersebut.

Menurut dia, peningkatan transaksi setelah evaluasi sebelumnya merupakan keputusan jajaran direksi dan dirinya tidak mengetahui keputusan tersebut. Dadang kemudian mengaku meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan.

Majelis hakim kemudian membawa pemeriksaan kembali kepada sumber modal PT BDS. Modal awal Rp3,3 miliar bukan uang pribadi pengurus perusahaan, dana tersebut merupakan penyertaan modal pemerintah daerah.

Kemudian, Dadang turut dicecar tentang klaim bahwa bisnis yang ditawarkan PT BDS disebut memiliki hubungan dengan APBD Kabupaten Bandung.
Di hadapan majelis hakim, dia membantah hal tersebut.

"Saya waktu itu minta diselesaikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada pertengahan 2024 yang lalu. Yanuar dan Castam sepakat menjalin kerjasama pengiriman ayam dan daging kerbau dengan nilai pembayaran yang telah ditentukan.

Namun masalahnya, PT BDS ternyata tidak memiliki rumah potong ayam yang membuat penyediaan ayam bonoless dada dan daging kerbau yang diminta tidak bisa disiapkan secara sendiri. Ditambah, PT BDS juga tidak memiliki dana sama sekali untuk menjalin kesepakatan tersebut.

Setelah memutar otak, Yanuar akhirnya memutuskan PT BDS bakal melibatkan 19 vendor untuk menyediakan pesanan PT CFR. Namun Yanuar disebut tidak hati-hati menjalankan bisnis tersebut sehingga membuat perusahaan BUMD itu gagal bayar.

Yanuar sebetulnya sudah diperingkatkan jajaran komisaris PT BDS soal kerjasama ini. Sebab dari hasil penelusuran, PT CFR milik Castam tercatat memiliki utang dengan jumlah yang besar.

Karena keras kepala, kerja sama pengadaan ayam dan daging kerbau tetap dijalankan. PT BDS menerima kiriman barang tersebut dari 19 vendor, lalu barang itu kembali dikirim ke PT CFR milik Castam ke wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

Bahkan ironisnya, saat Castam sudah tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan, Yanuar tetap mengirim pesanan ayam dan daging kerbau tersebut. Dakwaan jaksa bahkan membeberkan bahwa Castam justru menjual kembali pesanan ayam boneless dada tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

Akibat kondisi ini, PT BDS otomatis mengalami gagal bayar terhadap 19 vendor yang telah diajak kerja sama. Nilai kerugiannya sendiri tercatat mencapai Rp 128 miliar.

Yanuar dan Castam didakwa melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads