Kasus dugaan penipuan suplai Boneless Dada (BLD) yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka pada Selasa (14/4/2026).
Direktur PT BDS berinisial YB dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Bandung. Akibat praktik korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp128,5 miliar.
"Pada kesempatan siang hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka yang berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengungkapkan, penyidikan ini berawal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa pada 2024 lalu. Tim Kejari kemudian bergerak melakukan penyidikan mendalam.
"Sebelumnya kami telah melakukan penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa Perseroda atau PT BDS yang sering kita dengar pada tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless dada," katanya.
Sebelum penetapan tersangka, Akhmad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 40 orang saksi. Setelah itu, tim penyidik langsung menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"Dari kasus tersebut terdapat kerugian negara mencapai Rp128,5 miliar. Kemudian alat bukti yang sah sudah didapatkan minimal dua alat bukti. Maka tim penyidik melakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelasnya.
Selain YB, Akhmad menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan C, Direktur PT CFR, sebagai tersangka. Namun, tersangka C saat ini tengah ditahan di Rutan Cipinang terkait perkara lain.
"Jadi pada hari ini yang baru dilakukan penahanan hanya terhadap tersangka yang berinisial YB. Sementara yang tersangka berinisial C sudah dilakukan penahanan di perkara lain," ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pasalnya, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terkait kasus tersebut.
"Itu tergantung bagaimana nantinya ke depan tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kemudian apabila berkas perkara sudah rampung maka akan dilimpah di persidangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, baik itu di tahap penyidikan maupun di tahap penuntutan persidangan nanti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menuturkan, modus para tersangka berkaitan dengan pengadaan ayam boneless dada. Pengadaan tersebut dikerjasamakan oleh PT BDS, pihak vendor, dan PT CFR.
"Dari kerja sama tersebut PT BDS tidak melihat neraca keuangan dari PT Cahaya Frozen. Kemudian bagaimana kondisi perusahaan tersebut, apakah berisiko tinggi atau tidak. Ini yang menjadi penyimpangan hukum ataupun penyalahgunaan hukum kewenangan dari Direktur PT Bandung Daya Sentosa," kata Wawan.
Dia menilai kerja sama tersebut menyisakan utang dan ketidaksanggupan bayar. Pembayaran yang tidak dilakukan oleh PT BDS merupakan bentuk kerugian keuangan negara.
"Sampai saat ini tidak ada itikad baik pun dalam memulihkan kerugian keuangan negara dari PT BDS ataupun dari PT Cahaya Frozen terhadap para korban yaitu 19 vendor atas kerjasama yang dilakukan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Jangan Gampang Kemakan Promo Guys, Hati-hati Penipuan Jelang Lebaran!"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































