Dalami Aliran Dana Rp128,5 Miliar, Kejari Bandung Periksa Vendor BDS

Dalami Aliran Dana Rp128,5 Miliar, Kejari Bandung Periksa Vendor BDS

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 16:04 WIB
Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (21/4/2026).
Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (21/4/2026). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dan memperkuat alat bukti dari kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik terhadap delapan orang saksi. Kata dia, semula yang akan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah sebanyak sepuluh orang.

"Saksi yang dipanggil sebetulnya hari ini ada 10 orang ya, cuma yang dapat hadir itu hanya 8 orang. Jadi yang sisa 2 orang itu mungkin nanti dilakukan pemanggilan yang kedua di minggu depan gitu," ujar Akhmad, saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku pemeriksaan saksi dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dan penahanan Dirut PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB dan Dirut PT Cahaya Frozen Raya berinisial C, beberapa waktu lalu. Menurutnya materi dari pemeriksaan tersebut masih dalam pendalaman dan penyidikan

"Jadi yang pasti pemeriksaan terhadap beberapa vendor, ini adalah tindak lanjut atas penahanan penetapan dan penahanan tersangka kemarin," katanya.

ADVERTISEMENT

Akhmad mengungkapkan, para saksi tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap awal sebelum penetapan tersangka. Namun kata dia, tim Penyidik masih merasa perlu melakukan pemeriksaan guna mempertajam kesaksian usai status objek hukum.

"Tapi untuk menegaskan kesaksian mereka ya keterangan-keterangan mereka yang terdahulu, makanya dilakukan pemeriksaan kembali di hari ini begitu," jelasnya.

Menurutnya pemeriksaan para saksi atau vendor yang terlibat akan dilakukan pada pekan depan. Kata dia, saat ini terdapat sebanyak 16 vendor yang akan diperiksa secara bertahap.

"Jadi tidak hanya hari ini kemungkinan minggu depan juga ada beberapa pemanggilan lagi gitu," tuturnya.

Dia mengaku saat ini masih melakukan penyidikan terkait nilai kerugian dan aliran dana sebesar Rp128,5 miliar. Menurutnya saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Tim penyidik masih menggali (aliran dana tersebut). Kami belum bisa membuka materi penyidikan secara rinci, karena prosesnya masih berjalan," bebernya.

Sementara itu, salah satu saksi atau perwakilan vendor yang memenuhi panggilan, Faisal menyebutkan, para vendor tidak hanya mengalami kerugian materil, tapi operasional usaha yang terganggu. Kemudian para vendor telah menjadi korban dan terkatung-katung selama satu setengah tahun.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas kemajuan perkara ini. Ini adalah langkah maju yang memberikan harapan bagi kami para korban," kata Faisal.

Faisal menginginkan, proses hukum tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. Dia meminta para tim penyidik bisa mengusut keterlibatan dari pihak lain dalam kasus tersebut.

"Iya kami percaya ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Kami ingin hak kami dikembalikan dan siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pemerintah jika terbukti, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan suplai Boneless Dada (BLD) yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka pada Selasa (14/4/2026).

Direktur PT BDS berinisial YB dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Bandung. Akibat praktik korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp128,5 miliar.

"Pada kesempatan siang hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka yang berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Pihaknya mengungkapkan, penyidikan ini berawal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa pada 2024 lalu. Tim Kejari kemudian bergerak melakukan penyidikan mendalam.

"Sebelumnya kami telah melakukan penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa Perseroda atau PT BDS yang sering kita dengar pada tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless dada," katanya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads