Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Bui

Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 21 Sep 2026 14:14 WIB
Suasana sidang tuntutan eks Ketua PN Depok.
Suasana sidang tuntutan eks Ketua PN Depok. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wayan dengan hukuman 6 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Selain Wayan, jaksa juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan selama 8 tahun 2 bulan penjara, dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU KPK.

Ketiganya masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara. JPU KPK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pembertasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan sebagai hal yang memberatkan, dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

Ketiganya dituntut bersalah Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana badan, ketiganya dituntut untuk membayar uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.

Kemudian Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 121 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Yohansyah Maruanaya Rp 872 juta, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan," pungkas JPU KPK.

Perkara pertama mengenai urusan sita eksekusi tanah di Tapos, Kota Depok seluas 6.520 meter persegi. Wayan, Bambang dan Yohansyah diminta untuk mempercepat proses perkara tersebut oleh dua terdakwa lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

PT Karabha Digdaya sendiri sebelumnya telah memenangkan sengketa lahan hingga putusan banding sejak akhir 2023. Januari 2025, perusahaan tersebut kemudian menunjuk advokat untuk mengurus proses sita lahan.

Maret 2025, proses aanmaning atau teguran dari PN Depok pun dilaksanakan kepada pihak yang masih menempati lahan tersebut dengan batas waktu hingga 8 bulan. Sita eksekusi pun akhirnya dilaksanakan pada 10 Desember 2025.

Dalam uraian dakwaan, PT Karabha Digdaya kemudian ingin buru-buru menempati lahan yang bersengketa itu. Trisnadi dan Berliana lantas berinisiatif menghubungi Bambang untuk bisa bertemu dengan Wayan, namun kemudian ternyata sedang berada di Semarang.

Setelah komunikasi pertama, Berliana dihubungi Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya pada 19 Januari 2025. Wayan pun memberi kode agar komunikasinya dilakukan dengan kalimat 'satu pintu aja'.

Mendapat karpet merah, Yohansyah lalu menemui Bambang dan Wayan di ruang kerjanya. Di momen itu, Bambang maupun meminta seorang hakim jurusita lain, Kurnia Imam Risnandar, agar menenani Yohansyah untuk berkomunimasi dengan PT Karabha Digdaya, sekaligus membicarakan kontribusi/fee eksekusi lahan.

Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, pertemuan pertama pun akhirnya dilakukan. Di momen itu, Yohansyah ditemani Kurnia dan Enggriyadi Noorseto, langsung menegosiasikan fee untuk sita eksekusi lahan.

"Dan telah disetujui oleh 'atasan' serta 'atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita'," kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan.

Namun kemudian, Berliana hanya menyanggupi fee Rp 850 juta. Berliana saat itu beralasan bahwa PT Karabha Digdaya mesti mengurus biaya keamanan sebesar Rp 150 juta.

Setelah negosiasi dilakukan, Berliana meminta waktu untuk melaporkan permintaan fee tersebut kepada Dirut PT Karabha, Trisnadi untuk mendapat persetujuan. Singkatnya, Yohansyah lalu kembali menemui Bambang di ruang kerjanya dan melaporkan hasil pertemuan, termasuk negosiasi fee Rp 850 juta yang langsung disetujui Bambang.

Fee Rp 850 juta pun disepakati oleh kedua belah pihak. Akhir Desember 2025, pertemuan selanjutnya dilakukan, dan fee itu bakal diberikan dengan syarat sita eksekusi dilaksanakan pada Januari 2026.

Singkatnya, sita eksekusi pun dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Setelahnya, 2 Februari 2026, Yohansyah menghadap ke ruangan Wayan, sekaligus mendapat peringatan agar 'hati-hati' saat menerima fee tersebut.

Yohansyah kemudian menghubungi Berliana kembali untuk membicarakan penyerahan fee Rp 850 juta. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club Depok.

Uang yang diminta itu kemudian disiapkan dengan cara disimpan di tas laptop hitam senilai Rp 850 juta. Pertemuan pun dilakukan pada 5 Februari 2026 pukul 19.00 WIB malam.

Setelah bertemu, Berliana meminta Yohansyah untuk mengikuti mobil yang dikendarainya hingga ke NGI Club House Emeralda Kota Depok. Yohansyah langsung mengambil tas berisi uang Rp 850 tersebut.

Namun ternyata, tak berselang lama, penyidik KPK datang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang ratusan juga itu langsung diamankan, dan dari hasil pengembangan perkara tersebut langsung menyeret Bambang dan Wayan.

Dari hasil pengembangan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga didakwa menerima gratifikasi USD 50 ribu atau senilai Rp 800 juta. Uang haram tersebut ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.

Kemudian, dari hasil penelusuran PPATK, penyidik KPK menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sepanjang 2025-2026. Wayan didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 112 ribu dan SGD 39 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar atas pengurusan perkara PT DMV.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads