Adegan ke-69 Jadi Kunci Rekonstruksi Penyekapan Maut di Sumedang

Adegan ke-69 Jadi Kunci Rekonstruksi Penyekapan Maut di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 17 Sep 2026 21:43 WIB
Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan di Sumedang.
Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menewaskan Handi (40), warga asal Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Sumedang dengan menghadirkan delapan tersangka. Mereka yakni DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

Seluruh tersangka memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Polisi menyebut rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sesuai dengan keterangan para tersangka yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini ya kita sudah selesai melaksanakan rekonstruksi di mana rekonstruksi ini untuk mencocokkan ya untuk mencocokkan keterangan dari pelaku dari 8 orang pelaku tersebut tidak ada keterangan yang kurang cocok atau berbeda dari BAP yang telah kami ambil dari tersangka tersebut," ujar Tanwin usai memimpin langsung rekonstruksi, Kamis (17/9/2026).

Adegan 69 Jadi Bagian Krusial

Dari 74 adegan yang diperagakan, polisi menyebut adegan ke-69 menjadi salah satu bagian krusial dalam perkara tersebut.

Pada adegan itu, korban diperagakan mendapat perlakuan penganiayaan dengan tangan diikat menggunakan tali plastik. Kedua kaki korban kemudian diikat menggunakan kawat.

"Dari 74 rangkaian rekonstruksi berjalan sesuai dengan apa yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kami, adegan yang krusial itu adalah adegan yang ke 69 dimana pada saat itu si korban ini diikat di tangan pakai tali plastik dan kakinya diikat dengan pakai kawat," katanya.

Tanwin mengatakan rekonstruksi secara keseluruhan berjalan sesuai dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh penyidik dari para tersangka.

Polisi Masih Buru Satu Tersangka

Dalam perkara ini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berinisial I masih dalam penyelidikan petugas.

"Untuk motif lain sementara belum ada ya. Untuk DPO ada 1 orang atas inisial I masih dalam penyelidikan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Handi ditemukan dalam kondisi terkapar dengan tangan dan kaki terikat di halaman sebuah ruko di Jalan Dano RT 003/010, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Handi sempat dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, delapan pelaku berhasil diringkus petugas.

Hasil penyidikan sementara mengungkap perkara tersebut dipicu persoalan uang sewa mobil rental. Handi disebut belum membayar uang sewa sebesar Rp600 ribu dan menghilangkan STNK kendaraan yang disewanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads