Seorang pria bertubuh gempal digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Saat tiba di Ruang Riung Mungpulung, pria berinisial MSA, berumur 25 tahun, warga Parongpong, Bandung Barat itu sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
MSA yang juga mengenakan masker di mulutnya dan kabel ties kuning di tangannya, hanya dapat tertunduk lesu saat tersorot puluhan kamera awak jurnalis. Tak ada sepatah kata pun dari mulut MSA, setelah ditampilkan dalam konferensi pers itu, pria yang berprofesi sebagai perajin kayu itu langsung dibawa kembali ke ruang tahanan.
Dalam kasus ini, MSA terlibat dalam tindak pidana terhadap keamanan umum, di mana dia memiliki senjata api, bahan peledak dan menyiapkan akan melakukan tindak teror di Group WhatsApp True Crime Community.
Di sebuah meja panjang, polisi juga memamerkan barang bukti yang semuanya adalah milik MSA. Barang bukti itu meliputi, satu buah mortir proyektil tank (diameter 8,8 cm, panjang 44 cm, kaliber 75-80 mm), sekitar 50 butir peluru hampa, 50 butir peluru tajam kaliber 5,5 mm, serta bermacam bahan peledak dan kimia (potasium klorat, sulfur, black powder, baking soda, aluminium powder, thinner, serbuk kasa, potasium, zinc, detonator, dan rush powder) beserta alat pembuatannya seperti cobek-muthu dan timbangan digital.
Turut disita komponen rakitan senjata api meliputi casing granat, tiga laras senpi, per pegas, pelatuk, serta besi stainless berbentuk laras dan silinder, ditambah perlengkapan panahan lengkap (crossbow, 5 busur, sarung, kantong, tali, medali, 8 bungkus ujung anak panah logam, serta bulu, batang kayu, dan fiber).
Selain itu, petugas menyita ransel, buku, kitab, semen, bahan pendukung (sumbu, pinset, penggaris, serbuk arang, casing detonator, botol, sarung tangan latex, sumbu api fermentasi), dan aneka perkakas seperti pahat, sikat kawat, sikat gigi, mata gerinda, kape, penjepit, solder, lem tembak, plat fiber, gergaji besi, serta amplas kawat. Barang bukti pelindung dan taktis juga diamankan, terdiri dari busa dan cover helm, deker tangan dan kaki, kaca helm, alat tulis, rotary cutter, benang jahit, mata bor, empat helm baja, dan dua bungkus kunci helm.
"MSA adalah sebagai partisan di grup WhatsApp bernama True Crime Community. Yang bersangkutan ini paling aktif, perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia menglorifikasikan kejahatan di grup ini, ya. Dan lebih parahnya lagi adalah sebagai pembuat tutorial pembuatan bahan peledak, ya. Dia dengan kemampuan otodidaknya, kemampuan dia mempelajari sesuatu, dia mengajarkan di grup itu dan mengirimkan postingan-postingan secara aktif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026).
Hendra mengungkapkan, tersangka tidak hanya sekadar bisa merakit, membuat bom dan senjata. MSA juga melakukan uji coba peledakan bom yang dibuatnya di salah satu tempat yang tidak dapat disebutkan oleh pihak kepolisian.
"Dia telah melakukan ujicoba meledakkan bom-bom yang sudah dia rakit. Ada bom yang sifatnya high explosive, dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan, dengan jumlah daya ledak yang besar dan dia videokan itu. Kemudian untuk yang low explosive ini dilakukan kurang lebih percobaan 40 kali," ungkapnya.
Motif: Ingin Jadi Motivator
Hendra menjelaskan, motif yang dilakukan MSA ingin menjadi motivator dalam grup WhatsApp yang dikelolanya. Dalam grup itu, pelaku juga secara terang-terangan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak, memberikan informasi cara mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat bahan peledak dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuat.
"Kemudian divideo dan di-upload ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ," jelasnya.
Sementara itu, sasaran paham radikalisme yang dilakukan MSA masih dalam pendalaman karena petugas hanya menemukan jika pelaku ingin eksis di grup WhatsApp yang dikelolanya itu.
"Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crimes Community ini. Tetapi dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut," terangnya.
"Nah ini masih kita dalami, dan semoga ini dalam waktu dekat ada yang sudah DM-DM kepada bersangkutan ini akan apakah ini dari kelompok mana, ini harus kita dalami. Tetapi alhamdulillah wa syukurillah bahwa sebelum yang bersangkutan direkrut oleh kelompok-kelompok ini, yang bersangkutan sudah bisa kita amankan," tambahnya.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 306 KUHP mengenai tindakan tanpa izin sah yang menggantikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, berlaku Pasal 246 KUHP tentang penghasutan lisan atau tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V. Terakhir, Pasal 247 KUHP mengatur penyebaran konten hasutan tersebut melalui media cetak maupun teknologi informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda Kategori V (Rp50 juta hingga Rp500 juta).
(wip/sud)