Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan mobil murah di media sosial atau medsos. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Kedua laporan yang saling berkaitan kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).
Hendra mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut memiliki kesamaan modus operandi, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook yang diawali dari unggahan, berlanjut ke Direct Message (DM), hingga berakhir pada proses diskusi dan transaksi via WhatsApp.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.
Menurut Hendra, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap beserta latar belakang ruangan yang mendukung, atau terkadang mengenakan pakaian preman. Keberanian pelaku menggunakan atribut tersebut berhasil membuat korban percaya.
Masih menurut Hendra, korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali. Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.
"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.
Wadirresiber AKBP Mujianto mengatakan, 20 orang diamankan dalam kejadian ini.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebanyak 12 tersangka ini di antaranya UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari berperan sebagai operator unggahan dan penawaran fiktif.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 21 unit laptop, 1 unit router Wi-Fi, 1 unit router Wi-Fi model HS8145C, 1 unit CCTV Iset model ES07, 1 unit CCTV PTZ, 1 unit printer, 6 unit charger, 3 unit charger lightning, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, 1 buah akrilik display rekening BRI atas nama IR, 1 buku catatan paket, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".
Kedua belas tersangka disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.
(wip/orb)
