Terungkap, Sekdishub Sukabumi Diduga Lecehkan 3 Pelajar

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 17 Sep 2026 12:42 WIB
Oknum pejabat Dishub Kab Sukabumi dijemput aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (15/9/2026). (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Fakta mengejutkan terkuak dalam penanganan kasus dugaan tindak asusila di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Korban perbuatan cabul oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP ternyata bukan hanya satu orang, melainkan berjumlah tiga orang pelajar.

Satreskrim Polres Sukabumi kini telah resmi menetapkan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) tersebut sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan mapolres.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan ihwal jumlah korban yang mencapai tiga pelajar tersebut. Namun, detail kronologi serta peran tersangka akan dipaparkan secara lengkap dalam konferensi pers bersama pimpinan Polres Sukabumi.

"Ya 3 orang, nanti disampaikan pas rilis dengan Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto)," ungkap Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Dudi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima penyidik pada 13 September 2026. Penyelidikan intensif langsung digelar hingga status hukum oknum pejabat eselon III/a itu ditingkatkan menjadi tersangka.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," jelas Dudi.

Bentuk dugaan kekerasan seksual yang dialami ketiga pelajar tersebut meliputi tindakan fisik maupun nonfisik di lingkungan kantor dinas. Sejumlah barang bukti terkait perkara ini juga sudah diamankan oleh penyidik.

Demi memulihkan kondisi mental para korban yang masih berstatus anak di bawah umur, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis intensif.

"Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi ketiga pelajar pelapor demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan para korban.




(sya/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork