Kode "Dua" di Balik Suap HGB Summarecon Bogor

Kode "Dua" di Balik Suap HGB Summarecon Bogor

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 16 Sep 2026 12:00 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bogor -

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga memanfaatkan kewenangannya dalam pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon. Permintaan uang disampaikan melalui perantara dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Perkara bermula ketika Summarecon mengurus perpanjangan dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik dan ahli waris yang diduga memegang sertifikat hak milik.

Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Mereka juga meminta pemblokiran sertifikat agar tanah yang menjadi objek perselisihan tidak diproses selama sengketa berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perkara tersebut, pihak Summarecon berupaya membuka blokir sekaligus memecah HGB. Sontang selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menjadi pejabat yang mempunyai kewenangan dalam proses administrasi itu.

ADVERTISEMENT

Namun, Sontang disebut tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Kepada pihak yang mengurus dokumen, ia menyatakan pembukaan blokir dan pemecahan HGB baru dapat dilakukan apabila mendapat arahan dari atasannya.

Pernyataan itu membuat jalur pengurusan beralih kepada orang-orang yang diduga memiliki akses ke pejabat Kementerian ATR/BPN. Pihak perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin, seorang swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

"Mereka meminta ERW membantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk melakukan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode "dua". KPK menduga istilah tersebut berarti Rp2 miliar. Permintaan uang disampaikan melalui Erwin untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat atas tanah Summarecon yang sedang disengketakan.

Pihak Summarecon kemudian menawar nilai tersebut. Perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai broker pengurusan.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Uang itu tidak seluruhnya diberikan kepada Sontang.

Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menyebut uang tersebut sebagai imbalan atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

"Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon," ujar Taufik.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; serta Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir merupakan pihak swasta yang diduga KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sontang dan Erwin masuk dalam klaster penerima. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan. Delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads