Satu per satu nama mulai muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar. KPK kini tengah menelusuri bagaimana rangkaian pengadaan tersebut berlangsung dan siapa saja yang mengetahui prosesnya.
Di antara nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan, terdapat mantan asisten pribadi Ridwan Kamil. Pemeriksaan itu menambah satu lagi jejak dalam perkara yang kini tengah diusut KPK.
Asisten Ridwan Kamil itu adalah Randy Kusumaatmadja (RND). Dia saat itu berstatus sebagai mantan asisten pribadi (aspri) RK ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Randy pun telah diperiksa pada Senin (14/9/2026). Keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap bagaimana alur kasus korupsi pengadaan iklan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar itu bisa terjadi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Belum diketahui secara rinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Randy dalam pemeriksaan tersebut. KPK belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan maupun kaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.
Kasus yang sedang diusut KPK sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menduga uang yang berkaitan dengan perkara tersebut masuk sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya telah ditahan.
Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum disebutkan dalam daftar empat orang yang telah ditahan tersebut. Pemanggilan Randy pun menjadi perhatian karena ia merupakan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Meski demikian, dalam pemeriksaan kali ini Randy berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. KPK juga belum menjelaskan secara terbuka apa yang akan didalami dari keterangan Randy dalam perkara pengadaan iklan tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Daftar 4 Tersangka yang Ditahan
Berikut empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut:
- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempatnya merupakan bagian dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan Randy Kusumaatmadja dan dua saksi lainnya menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara dugaan pengadaan iklan tersebut. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan Randy maupun hasil keterangannya kepada penyidik.
(ral/sud)