Jabar Hari Ini: Aksi Nekat Pria Berpedang yang Terbakar Cemburu

Jabar Hari Ini: Aksi Nekat Pria Berpedang yang Terbakar Cemburu

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Sep 2026 22:00 WIB
Polisi saat mengamankan pria inisial AJR di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung
Polisi saat mengamankan pria inisial AJR di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Jawa Barat hari ini dari mulai kebakaran lahan tempat pembuangan brangkal di Punclut Bandung hingga mantan Aspri Gubernur Ridwan Kamil diperiksa KPK.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Aksi Nekat Pemuda Saat Lihat Ada Pria Lain di Video Call Pacar

Terbakar api cemburu, AJR (29) bertekad untuk menggeruduk kontrakan milik kekasihnya yang terletak di Kampung Leuwinanggung, Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya terbilang nekat, karena itu turut membawa pedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung, polisi atas laporan warga berhasil mencegah agar situasi tak berlangsung memburuk. Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa di Mapolsek Ibun.

ADVERTISEMENT

"Iya pelaku inisial AJR sudah kami amankan," ujar Deny, kepada detikJabar, hari ini.

Peristiwa itu bermula saat pelaku tengah berada di rumah dan melakukan video call dengan kekasihnya inisial AN, Minggu (13/9). Kata Deny, saat video call tersebut pelaku melihat ada laki-laki di dekat kekasihnya.

"Lelaki itu dicurigai pelaku adalah selingkuhannya," katanya.

Deny menjelaskan setelah itu pelaku langsung membawa pedang dengan panjang sekitar 80 cm, dan bergegas menuju kontrakan pacarnya.

"Sesampainya di kontrakan, laki-laki yang diduga selingkuhan pacarnya tidak ada di tempat, dan menanyakan kepada pacarnya bahwa laki-laki tersebut sudah pulang meninggalkan kontrakan," jelasnya.

Menurutnya pelaku datang dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian setelah itu warga sekitar sempat melihat percekcokan tersebut dan melihat pelaku membawa sesuatu di balik pakaiannya di punggung.

"Kemudian warga berkumpul dan melihat pelaku membawa senjata tajam berupa samurai yang disimpan di punggung pelaku," ucapnya.

Warga yang khawatir langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Ibun. Tidak berselang lama aparat kepolisian langsung bergerak cepat datang ke lokasi dan memgamankan pelaku AJR.

"Kemudian pelaku diamankan dan barang bukti senjata tajam samurai dibawa ke kantor kepolisian sektor Ibun," kata Deny.

Dia menambahkan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan di Polsek Ibun. Menurutnya adanya respon cepat petugas dapat membuat pencegahan dan meniadakan tindak pidana.

"Alhamdulillah respon cepat kami pelaku bisa diamankan. Terus kami mampu meniadakan dan mencegah, sehingga tidak terjadinya tindak pidana yang diduga akan dilakukan pelaku kepada orang yang dicemburuinya," pungkasnya.

Lahan Punclut Bandung Ditutup

Pemkot Bandung mengambil kebijakan tegas setelah terjadi kebakaran di sebuah lahan pembuangan brangkal di Jalan Rereongan Sarupi, kawasan Puncak Ciumbuleuit. Lahan seluas 2,2 hektare itu akan ditutup setelah diduga melanggar masalah lingkungan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kebakaran pada Senin (14/9) malam itu sudah terjadi selama 12 jam. Berdasarkan informasi yang ia terima, penyebab kebakaran diduga karena gas metan yang meledak dan akhirnya menimbulkan kobaran api.

"Di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, ada sebuah tanah kosong milik swasta yang ternyata diduga menjadi tempat penimbunan barangkal atau puing dan penimbunan sampah ilegal," kata Farhan di lokas hari ini.

"Nah, ini semalam terjadi kebakaran. Diduga karena ada gas metan di bawah dan kemudian merembet ke atas. Jadi selama kurang lebih hampir 12 jam ini, telah terjadi kebakaran lahan yang menimbulkan asap dan mengganggu ke mana-mana," ucapnya menambahkan.

Farhan memastikan Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas setelah kebakaran ini. Lahan tersebut bakal ditutup, lalu penyelidikan pun dibuka untuk mengetahui penyebab kebakarannya secara rinci.

"Kami akan menutup tanah ini, kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup," tegasnya.

"Untuk pengamanannya, nanti akan ada anggota dari Kodim yang berjaga dan melakukan sterilisasi. Itu kira-kira tindakan yang akan kita ambil," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, masih ada tiga titik api yang saat ini sedang berusaha dipadamkam petugas. Farhan pun curiga bahwa tempat ini dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang tak bertanggungjawab.

"Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini. Kelihatannya, soalnya ini sampahnya bukan puing, ya, sudah bercampur dengan sampah biasa. (Pemiliknya?) Pasti, pasti akan kita mintai pertanggungjawaban," katanya.

"Nah, jadi nanti Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini akan mengumpulkan semua data, dibantu oleh semua dinas, lalu kita akan melaporkannya kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penyelidikan awal," pungkasnya.

Sumur Warga Ciamis Bau Amis Ternyata Ada Ular Kobra

Bau amis yang muncul dari air sumur membuat seorang warga di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, penasaran. Saat diperiksa, ternyata bukan sekadar bangkai tikus yang diteåmukan di dalam sumur, tetapi juga seekor ular kobra Jawa.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 10.44 WIB. Warga kemudian meminta bantuan petugas pemadam kebakaran untuk mengevakuasi ular tersebut.

Kabid Damkar Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat mengatakan, ular yang ditemukan merupakan jenis kobra Jawa atau Naja sputatrix dengan panjang sekitar satu meter. Ular tersebut ditemukan berada di dalam sumur milik warga. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Awalnya pemilik rumah mencium bau amis dari air sumurnya. Setelah diperiksa, ternyata di dalam sumur ditemukan bangkai tikus dan seekor ular kobra Jawa," ujar Budi Rahmat kepada detikJabar.

Dari kondisi di lokasi, petugas menduga ular tersebut masuk ke dalam sumur setelah mengejar tikus. Keduanya kemudian sama-sama terperosok ke dalam sumur hingga akhirnya diketahui oleh pemilik rumah.

Warga yang mengetahui keberadaan ular tersebut kemudian menghubungi UPTD Damkar Ciamis. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

Petugas Damkar kemudian melakukan penanganan. Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati mengingat kobra merupakan salah satu jenis ular berbisa yang perlu ditangani secara aman.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan evakuasi. Ular berhasil dikeluarkan dari dalam sumur dengan aman, sehingga tidak sampai membahayakan warga," kata Budi.

Proses penanganan berlangsung kurang lebih setengah jam. Petugas tiba untuk melakukan evakuasi pada pukul 10.44 WIB dan selesai sekitar pukul 11.13 WIB.

Budi mengingatkan warga agar tidak mencoba menangkap sendiri apabila menemukan ular, terutama jenis berbisa seperti kobra. Menurutnya, keberadaan ular sebaiknya segera dilaporkan kepada petugas agar proses evakuasi dapat dilakukan dengan aman.

"Kalau menemukan ular di sekitar rumah, apalagi jenis kobra, sebaiknya jangan ditangani sendiri. Segera hubungi petugas Damkar supaya bisa dievakuasi dengan cara yang aman," pungkasnya.

Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat gegara Kasus Asusila

Pemkab Sukabumi memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub). Korban merupakan pelajar yang sedang menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan pemulihan kondisi korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala DP3A dan informasinya kemarin sudah dilakukan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban," kata Ganjar saat dikonfirmasi hari ini.

Langkah mitigasi pascakejadian ini dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan penuh serta meminimalkan dampak trauma akibat peristiwa yang dialaminya saat bertugas magang.

Selain mendampingi korban, Pemkab Sukabumi mengevaluasi sistem penerimaan dan pengelolaan siswa magang di seluruh dinas dan instansi daerah.

BKPSDM mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk memperketat aturan kerja demi menjamin keamanan para pelajar.

"Kami merekomendasikan seluruh perangkat daerah membuat pakta integritas dan memastikan lingkungan kerja aman bagi siswa magang maupun PKL," imbuh Ganjar.

Di sisi lain, proses hukum penanganan kasus ini bergerak cepat di kepolisian. Oknum pejabat berinisial TIP yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan resmi dijemput aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam pada Selasa (15/9) siang.

Pantauan di Mapolres Sukabumi, TIP tiba menggunakan mobil minibus hitam dengan pengawalan sejumlah personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berpakaian preman.

Mengenakan kaus oblong polos berwarna hijau sage muda dan celana panjang biru dongker, TIP tampak tertunduk diapit petugas saat digiring melintasi koridor menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Pintu ruang penyidik langsung tertutup rapat sesaat setelah rombongan masuk. Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa intensif oknum pejabat bersangkutan guna mendalami dugaan kasus asusila tersebut.

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK soal Kasus Iklan Rp222 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja (RND). Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Randy dilakukan pada Senin (14/9).

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).

Belum diketahui secara rinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Randy dalam pemeriksaan tersebut.

Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.

Ketiga saksi tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, KPK belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan maupun kaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.

Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan perbuatan para tersangka disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK juga menduga uang yang berkaitan dengan perkara tersebut masuk sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya telah ditahan.

Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum disebutkan dalam daftar empat orang yang telah ditahan tersebut.

Pemanggilan Randy menjadi perhatian karena ia merupakan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Meski demikian, dalam pemeriksaan kali ini Randy berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

KPK juga belum menjelaskan secara terbuka apa yang akan didalami dari keterangan Randy dalam perkara pengadaan iklan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berjalan. Pemanggilan Randy Kusumaatmadja dan dua saksi lainnya menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan Randy maupun hasil keterangannya kepada penyidik.

(wip/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads