Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Iklan Rp222 Miliar

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Iklan Rp222 Miliar

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Sep 2026 13:33 WIB
Ridwan Kamil (Kurniawan/detikcom)
Foto: Ridwan Kamil (Kurniawan/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja (RND). Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Randy dilakukan pada Senin (14/9/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui secara rinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Randy dalam pemeriksaan tersebut.

KPK Panggil 3 Saksi

Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

Keduanya yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.

Ketiga saksi tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Namun, KPK belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan maupun kaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.

Kasus Iklan Rugikan Negara Rp222 Miliar

Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan perbuatan para tersangka disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK juga menduga uang yang berkaitan dengan perkara tersebut masuk sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya telah ditahan.

Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum disebutkan dalam daftar empat orang yang telah ditahan tersebut.

Daftar 4 Tersangka yang Ditahan

Berikut empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut:

  • Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.

  • Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.

  • Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

  • Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Keempatnya merupakan bagian dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.

Randy Kusumaatmadja Diperiksa Sebagai Saksi

Pemanggilan Randy menjadi perhatian karena ia merupakan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Meski demikian, dalam pemeriksaan kali ini Randy berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

KPK juga belum menjelaskan secara terbuka apa yang akan didalami dari keterangan Randy dalam perkara pengadaan iklan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berjalan. Pemanggilan Randy Kusumaatmadja dan dua saksi lainnya menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan Randy maupun hasil keterangannya kepada penyidik.



(tya/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads