Senin (7/9) kemarin, suasana SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, dilanda keriuhan. Siswa di sana menggelar aksi protes atas dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah.
Masalahnya, terduga pelakunya bukan orang luar. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan berinisial AT saat itu jadi sasaran atas dugaan kekerasan seksual.
Aksi itu bahkan sempat memanas ketika ribuan siswa mengejar oknum guru tersebut yang diduga hendak melarikan diri keluar dari gerbang sekolah. Kericuhan akhirnya dapat diredam setelah pihak kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korbannya sendiri adalah seorang siswi berinisial DS. Ia saat itu mengungkapkan bahwa aksi tidak pantas yang dilakukan oknum Wakasek tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun para korban selama ini tidak berani bersuara.
DS menceritakan pengalaman buruknya saat menjadi panitia perpisahan sekolah pada 7 Mei lalu. Ketika sedang membersihkan area gedung olahraga (GOR) usai acara, pelaku tiba-tiba memeluknya dari belakang saat ia tengah berfoto.
Aksi tersebut baru terbongkar setelah salah satu pengurus OSIS berani angkat bicara. Keberanian tersebut mendorong korban-korban lainnya untuk ikut bersuara hingga guru Bimbingan Konseling (BK) mengumpulkan para siswi yang menjadi korban.
Data sementara yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu berjumlah 11-15 orang. Kasus ini membuat orang tua juga terpukul.
Di hari itu juga, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pamanukan sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah kasus ini jadi sorotan, Pemprov Jabar pun turin tangan. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya, bahkan untuk sementara dilarang mengajar.
"Ya itu sementara yang bersangkutan dinonaktifkan. Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Purwanto menegaskan, oknum tersebut tidak diperbolehkan kembali mengajar hingga proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai dilakukan.
"Jadi dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan apa, BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan," tegasnya.
Disdik Jabar menyebut pemeriksaan awal telah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindakan tersebut. Informasi diperoleh dari kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, penuturan teman korban, hingga keterangan dari pihak yang bersangkutan.
"Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan," ungkap Purwanto.
Disdik Jabar juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban. Pendampingan akan dilakukan melalui koordinasi dengan DP3AKB.
"Kita koordinasi sama DP3AKB untuk pendampingan psikologis," ujarnya.
Kasus di SMAN 1 Pamanukan juga menjadi perhatian Disdik Jabar untuk memperkuat pencegahan di lingkungan sekolah. Disdik menggelar koordinasi dengan kepala sekolah, pengawas dan kepala cabang dinas untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan pelecehan seksual.
Purwanto menegaskan tidak ada toleransi bagi pendidik yang melanggar aturan. Menurutnya, regulasi, undang-undang, hingga kode etik guru sudah menjadi rambu yang wajib dipatuhi.
"Ya warning kerasnya apa ya, yang jelas kan itu aturannya sudah ada, undang-undangnya sudah ada kan, kode etik mengajarnya sudah ada, ya tinggal dilakukan. Siapa yang melanggar ya kena sanksi, gitu aja," pungkasnya.
(ral/sud)
