Proses hukum kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (30) yang dilakukan sang kekasih, Taufik Hidayat (31), segera memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026).
"Iya, tersangka dan barang bukti yang diserahkan" kata Hendra.
Persidangan Digelar di Kabupaten Bandung
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nursricahya Wijaya membenarkan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai rencana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jabar.
"Besok (hari ini) kalau tidak ada halangan," ujarnya.
Cahya menjelaskan, perkara tersebut nantinya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Berdasarkan lokus kejadian perkara, maka perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya.
Sementara terkait lokasi penahanan Taufik setelah pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan belum memastikan apakah tersangka akan tetap ditahan di Polda Jabar atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Cahya menyebut keputusan mengenai tempat penahanan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan. "Sekarang masih di Polda ditahannya. Tapi nanti apakah di Polda atau di Lapas, gimana Kejaksaan saja," pungkasnya.
(bba/orb)
