Berkas Lengkap, Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Segera Disidang

Berkas Lengkap, Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Segera Disidang

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 14 Agu 2026 15:30 WIB
Rekonstruksi kasus Taufik Hidayat.
Rekonstruksi kasus Taufik Hidayat. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Penyidik Polda Jawa Barat telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat (30). Kasus yang menimpa kekasih tersangka, YTR (29), di Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut kini dinyatakan lengkap setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari. Ia menyebut seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik.

"Berkas sudah kita lengkapi," kata Rumi via pesan singkat, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumi menambahkan, berkas perkara tersebut saat ini sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dan sudah dikirim kembali ke jaksa," ujarnya.

Terkait proses pengembalian berkas yang sempat terjadi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menilai hal tersebut sebagai dinamika prosedur yang lumrah. Menurutnya, koordinasi antara penyidik dan jaksa diperlukan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Itu hal biasa pada kasus atensi sehingga kuat," kata Hendra.

Senada dengan hal itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa pengembalian berkas sebelumnya dilakukan karena adanya aspek formil dan materiil yang perlu dipertajam oleh penyidik.

"Informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Ada kekurangan formil dan materiil," katanya.

Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, penyidik Polda Jabar bergerak cepat memanfaatkan tenggat waktu dua pekan untuk melengkapi kekurangan tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Jadi itu kan sesuai KUHAP, itu nanti mereka sesuai petunjuk melakukan penyidikan lagi, sesuai petunjuk untuk dipenuhi selama 14 hari," pungkasnya.



(wip/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads