Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan Berkas Kasus Taufik Hidayat

Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan Berkas Kasus Taufik Hidayat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 14:45 WIB
Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan
Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polisi telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29) ke Kejati Jawa Barat (Jabar). Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk menelaah berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH (Taufik Hidayat), di mana berkas ini dikirim rangkap tiga," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari untuk menelaah berkas tersebut. Namun ia menargetkan, dalam waktu 3 hari, jaksa sudah memberikan sikap terkait berkas perkara itu.

"Dari berkas perkara itu, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 7 hari. Tetapi dalam waktu 3 hari, jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau belum lengkap," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta untuk penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi," tambahnya.

Jaksa juga masih mempertimbangkan penerapan pasal baru untuk Taufik Hidayat. Penentuan tersebut kata Cahya, nantinya akan berkembang selama proses pendalaman berkas perkara.

"Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar pasal yang terdapat di KUHPidana, Pasal 466, Pasal 468, 469, 451, dan 446 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Belum Putuskan Lokasi Persidangan

Cahya sempat ditanya mengenai lokasi persidangan kasus Taufik Hidayat. Namun pihaknya menyatakan, Kejati Jabar belum memutuskan di mana Taufik bakal diadili atas perbuatan pidana yang dia lakukan.

"Kalau dilihat TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Untuk saat ini belum diputuskan. Termasuk nanti Kejari mana yang menanganinya nanti akan disampaikan ke teman-teman media," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads