Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap influencer asal Sumedang, Heni Sagara.
Putusan untuk Ferry dan Restu dibacakan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (13/8/2026). Keduanya pun dihadirkan langsung di persidangan saat menjalani sidang putusan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan pengerusakan informasi elektronil dan atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata hakim saat membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman 2 tahun kurungan, serta denda Rp 100 juta subsider 50 hari," ucap hakim menambahkan.
Kasus ini bermula saat Heni Sagara melaporkan keduanya, beserta satu orang lain berinisial AF yang merupakan warga Bali ke Polda Jawa Barat pada Desember 2025. Setelah penyelidikan bergulir, mereka akhirnya diamankan kepolisian.
Saat itu, Heni merasa dirugikan dengan sejumlah unggahan bernarasi fitnah dan manipulasi foto dirinya. Unggahan berupa foto itu disebarluaskan para pelaku melalui akun Instagram @radarselebriti dan TikTok @kramatpela.
Selain itu, ada pula postingan foto yang menunjukkan wajah Heni diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai hewan. Dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Modus operandi mereka yakni dengan mengunggah konten bernuansa tuduhan yang tidak benar melalui akun medsosnya. Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.
Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan jumlah masa hukuman. Memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok"
(ral/dir)