Round-Up

Konten Manipulasi Video Prabowo Berujung Pria di Cimahi Kini Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB
Polisi saat mengungkap kasus manipulasi video Prabowo (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

FG (38) kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia nekat memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), lalu mengubahnya menjadi video dengan narasi menyesatkan dan menyebarkannya melalui media sosial.

Tersangka ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Kota Cimahi berdasarkan laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Dia mengunggah konten manipulatif tersebut lalu menyebarkannya melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pelapor pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di platform TikTok. Konten itu memuat narasi seolah-olah Presiden Prabowo memberikan pernyataan provokatif mengenai kondisi negara.

"Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," ucap Hendra.

FG, yang berstatus sebagai karyawan swasta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Selain FG, polisi juga menangkap AYP (49) dan AF (40) di Kota Cimahi. Keduanya diduga mengunggah konten di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.



Simak Video "Video Pesan Prabowo di Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB