Konten Manipulasi Video Prabowo Berujung Pria di Cimahi Kini Dibui

Round-Up

Konten Manipulasi Video Prabowo Berujung Pria di Cimahi Kini Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB
Polisi saat mengungkap kasus manipulasi video Prabowo
Polisi saat mengungkap kasus manipulasi video Prabowo (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

FG (38) kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia nekat memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), lalu mengubahnya menjadi video dengan narasi menyesatkan dan menyebarkannya melalui media sosial.

Tersangka ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Kota Cimahi berdasarkan laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Dia mengunggah konten manipulatif tersebut lalu menyebarkannya melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut pertama kali ditemukan oleh pelapor pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di platform TikTok. Konten itu memuat narasi seolah-olah Presiden Prabowo memberikan pernyataan provokatif mengenai kondisi negara.

ADVERTISEMENT

"Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," ucap Hendra.

FG, yang berstatus sebagai karyawan swasta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Selain FG, polisi juga menangkap AYP (49) dan AF (40) di Kota Cimahi. Keduanya diduga mengunggah konten di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Hendra menjelaskan, tersangka AYP diduga mengunggah konten di Threads menggunakan akun @ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.

"Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial ini ada Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Hendra, unggahan tersebut dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.

"Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran," katanya.

Polisi juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,'.

Hendra menegaskan, polisi tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar yang dinilai mengandung hasutan.

"Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

"Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pesan Prabowo di Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads