Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sedang menelusuri dugaan keterlibatan ASN dalam kasus penebangan pohon di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalau Riau. Ia menegaskan bakal memberi sanksi jika pegawai tersebut ketahuan ikut serta dalam pelanggaran yang sedang dia soroti.
Sebelumnya, Farhan secara terang-terangan mencium dugaan pihak yang membackingi kasus penebangan pohon tersebut. Kasus itu kemudian dia telusuri agar jadi terang benderang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan, Senin (3/8/2026).
Farhan memastikan, bakal menyiapkan sanksi yang tegas untuk pelanggaran itu. Jika ASN tersebut terbukti ikut terlibat, maka sanksinya bakal dijatuhkan sesuai ketentuan.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Farhan meluapkan emosinya usai melakukan inspeksi di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung Dia marah setelah mendapati 10 pohon di sana ditebang tanpa izin.
Ke-10 pohon yang titiknya berada di atas trotoar itu kini sudah ditebang dan tak tersisa. Areanya kini sudah disegel menggunakan garis kuning Satpol PP setelah disidak Farhan.
Farhan bahkan mengancam mempidanakan pihak yang nekat menebang pohon sembarang. Sebab menurutnya, tindakan tersebut sudah melanggar aturan.
Farhan bahkan mengaku sudah mendapat kabar mengenai terduga pelaku yang menebang pohon tersebut. Ia memastikan akan melaporkan kasus ini supaya tereuga pelakunya bisa dipidanakan.
"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Simak Video "Video: Lebih Dari 3000 ASN Brebes Terjaring Aplikasi Presensi Ilegal"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
