Mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ mendadak jadi buah bibir netizen. Kendaraan mewah ini viral usai nekat menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tak hanya soal aksi terobos jalan, polisi kini membongkar fakta mengejutkan soal status pajak dan kepemilikan mobil tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan saat kejadian ternyata palsu. Nopol asli mobil tersebut adalah B-97-ELI, yang dalam dokumen STNK masih tercatat atas nama dr E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Usut punya usut, dr E telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial DD alias A. Segera setelah transaksi dilakukan, dr E langsung melakukan pemblokiran pajak agar status kepemilikannya terputus secara legal.
"Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.
Persoalan makin pelik karena mobil tersebut kedapatan menggunakan pelat bodong D-2828-HQ untuk menutupi identitas aslinya. Selain itu, pajak asli kendaraan B-97-ELI ternyata sudah menunggak selama dua tahun.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelasnya.
Pihak kepolisian kini mengimbau pemilik baru berinisial DD alias A untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini menjadi satu-satunya cara agar kewajiban pajak dan denda yang menumpuk bisa segera dilunasi.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelasnya.
Lantas, mengapa mobil tersebut bisa dikemudikan oleh anggota polisi hingga terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI? AKBP Ojo menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut hanya meminjam kendaraan dari temannya.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Zebra Cross "Pac-Man" Buatan Warga Terancam Dibongkar"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
