Polda Jawa Barat memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap 3 anggota kepolisian dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa (27) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Ketiga polisi itu sekarang diberi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Sebagaimana diketahui, cekcok ini terjadi pada Rabu (22/7) siang di pelican cross atau tempat penyeberangan orang Halte Transjakarta Bundaran HI. Cekcok terjadi antara Fiktor dengan tiga penumpang mobil Toyota Alphard, yang diketahui anggota Polda Jabar, di antaranya satu orang perwira polisi dan dua lainnya merupakan anggota bintara.
"Saat ini secara tegas dan terukur, kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsus-kan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya. Jadi ini dalam proses, dan selanjutnya kita menunggu Bidpropam dan Paminal untuk memproses penyidikannya, sehingga kita bisa proses lebih lanjut," ungkapnya menambahkan.
Hendra pun meminta maaf kepada publik atas kelakukan ketiga anggota Polda Jabar. Ia memastikan, proses ketiganya tersu dijalankan untuk memberikan sanksi sesuai tindakan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Saya mewakili anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman satpam ya, dan juga pada publik dikarenakan arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur," tegasnya.
Hendra juga memastikan bahwa kasus ini telah berakhir dengan damai. "Dan untuk kasusnya sendiri ini telah berjalan dengan damai ya, berjalan dengan damai, khusus untuk yang di Jakarta dengan satpam," pungkasnya.
(ral/yum)
