YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Perempuan tersebut menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).
Kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar. Saat ini, tersangka Taufik telah ditahan di Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan perkara ini telah dinyatakan lengkap. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh keterangan saksi sinkron dengan fakta di lapangan.
"Perkembangan terkait dengan TH (Taufik Hidayat). Di mana TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut," kata Hendra kepada detikJabar, Minggu (19/7/2026).
Hendra menegaskan bahwa pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan akan segera dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas secara menyeluruh. Polisi menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap tersangka berdasarkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
"Kita ketahui bersama bahwa konstruksi hukum yang sudah kita terapkan kepada TH ini sudah cukup banyak ya, yang pertama terkait dengan penganiayaannya yang pertama, yang kedua adalah penyekapan, kemudian yang ketigaadalah terkait dengan kekerasan ya," ungkapnya.
"Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya," katanya menambahkan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Meski demikian, kepolisian masih memerlukan keterangan dari dua saksi tambahan, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat alat bukti sebelum tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita dalami ini terkait dengan penguatannya dengan keterangan saksi ahli. Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi, sehingga dalam waktu singkat kita mencoba untuk bisa kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Apakah ada penambahan lagi dan sebagainya," pungkasnya.
(wip/dir)
