Kisah pilu dialami seorang remaja wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Ia jadi korban kekerasan seksual oleh 27 pria beberapa waktu lalu.
Polisi pun resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (15/7/2026).
Kejahatan sadis yang berlangsung berbulan-bulan ini berhasil dibongkar polisi melalui penelusuran rumit. Mulai dari adanya ancaman pembunuhan yang membungkam korban, penggunaan grup WhatsApp sebagai markas koordinasi para pelaku, hingga pengejaran belasan tersangka lain yang masih berkeliaran.
Kronologi dan Ancaman Pembunuhan
Aksi rudapaksa keji terhadap korban diketahui terjadi sebanyak enam kali dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026. Peristiwa kelam ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku utama berinisial AP di sebuah taman.
Modus pelaku diawali dengan mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya dibawa ke lokasi sepi dan diperkosa untuk pertama kalinya. Setelah kejadian itu, hidup korban berubah menjadi mimpi buruk yang penuh tekanan psikologis.
Para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan serius jika korban berani mengadu. Hal inilah yang memaksa remaja malang tersebut memilih bungkam selama berbulan-bulan di bawah bayang-bayang ketakutan.
"Setelah dia dieksekusi, kenapa dia tidak melapor? Di situ informasinya dia diancam. Akhirnya dia tidak bisa berbuat banyak," kata Hartono.
"Yang paling menakutkan kan dibunuh. Ancaman yang paling menakutkan dibunuh," jelasnya menambahkan alasan mengapa korban tidak segera melapor.
Puncak penderitaan korban terjadi pada Juni 2026. Di bawah ancaman yang terus menghantui, korban mengalami kekerasan seksual secara brutal oleh belasan pelaku sekaligus pada dini hari.
"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuh Hartono.
Tabir gelap ini akhirnya tersingkap pada akhir Juni. Tak kuasa melihat penderitaan korban, pihak keluarga yang diwakili sang kakek melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penangkapan tersangka," tandasnya.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian berhasil menangkap 13 pelaku. Dari mereka, berkembang hingga akhirnya total diketahui ada 27 pelaku rudapaksa.
(orb/orb)