Kasus kekerasan seksual massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura segera masuk persidangan. Satreskrim Polres Sampang resmi melimpahkan delapan tersangka anak ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkara dinyatakan P21 pada Rabu (15/7/2026).
Skandal memilukan ini bermula dari modus berantai yang diinisiasi oleh pelaku utama berinisial AP. Usai berkenalan di taman, AP memperkosa korban lalu mengajak teman-temannya secara berantai hingga jumlah pelaku membengkak dan membentuk jaringan lintas usia.
Guna memperlancar aksinya, AP bahkan sempat membuat grup WhatsApp khusus yang langsung bubar sesaat setelah polisi melakukan penangkapan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu," ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono.
"Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya," jelas Hartono.
Aksi keji ini diketahui terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Korban terpaksa bungkam selama berbulan-bulan karena berada di bawah tekanan psikologis yang hebat akibat ancaman pembunuhan serius dari para pelaku.
"Setelah dia dieksekusi, kenapa dia tidak melapor? Di situ informasinya dia diancam. Akhirnya dia tidak bisa berbuat banyak," kata Hartono.
"Yang paling menakutkan kan dibunuh. Ancaman yang paling menakutkan dibunuh," jelasnya menambahkan.
Puncak kebiadaban para pelaku terjadi pada bulan Juni 2026 dini hari di mana korban dirudapaksa secara bergiliran oleh belasan pelaku sekaligus dalam satu waktu.
"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuh Hartono.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakek korban membuat laporan resmi ke polisi pada 29 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap 5 tersangka awal, polisi mengidentifikasi total keseluruhan pelaku mencapai 27 orang.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil meringkus 13 tersangka. Karena aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), delapan tersangka yang berstatus di bawah umur didegradasi terlebih dahulu ke kejaksaan dalam pelimpahan gelombang pertama.
"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kasi Pidum Kejaksaan, kami lakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Rabu (15/7/2026).
"Delapan tersangka yang di limpahkan itu semuanya di bawah umur, untuk lima pelaku lainnya masih dalam proses pemberkasan nantinya akan menyusul," ujarnya.
Sementara 5 tersangka dewasa lainnya masih dalam proses pemberkasan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengendurkan insting buruannya terhadap 14 pelaku tersisa yang kini telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Secepatnya kami akan buru para DPO lainnya. Mohon doanya agar semua pelaku tertangkap, sehingga kasus ini bisa segara tuntas," tandas Fajri.
