Sadis! Remaja 15 Tahun Diperkosa 27 Pria

Kabar Regional

Sadis! Remaja 15 Tahun Diperkosa 27 Pria

Tim detikJatim - detikJabar
Kamis, 16 Jul 2026 11:02 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sampang -

Kisah pilu dialami seorang remaja wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Ia jadi korban kekerasan seksual oleh 27 pria beberapa waktu lalu.

Polisi pun resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (15/7/2026).

Kejahatan sadis yang berlangsung berbulan-bulan ini berhasil dibongkar polisi melalui penelusuran rumit. Mulai dari adanya ancaman pembunuhan yang membungkam korban, penggunaan grup WhatsApp sebagai markas koordinasi para pelaku, hingga pengejaran belasan tersangka lain yang masih berkeliaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi dan Ancaman Pembunuhan

Aksi rudapaksa keji terhadap korban diketahui terjadi sebanyak enam kali dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026. Peristiwa kelam ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku utama berinisial AP di sebuah taman.

ADVERTISEMENT

Modus pelaku diawali dengan mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya dibawa ke lokasi sepi dan diperkosa untuk pertama kalinya. Setelah kejadian itu, hidup korban berubah menjadi mimpi buruk yang penuh tekanan psikologis.

Para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan serius jika korban berani mengadu. Hal inilah yang memaksa remaja malang tersebut memilih bungkam selama berbulan-bulan di bawah bayang-bayang ketakutan.

"Setelah dia dieksekusi, kenapa dia tidak melapor? Di situ informasinya dia diancam. Akhirnya dia tidak bisa berbuat banyak," kata Hartono.

"Yang paling menakutkan kan dibunuh. Ancaman yang paling menakutkan dibunuh," jelasnya menambahkan alasan mengapa korban tidak segera melapor.

Puncak penderitaan korban terjadi pada Juni 2026. Di bawah ancaman yang terus menghantui, korban mengalami kekerasan seksual secara brutal oleh belasan pelaku sekaligus pada dini hari.

"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuh Hartono.

Tabir gelap ini akhirnya tersingkap pada akhir Juni. Tak kuasa melihat penderitaan korban, pihak keluarga yang diwakili sang kakek melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.

"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penangkapan tersangka," tandasnya.

Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian berhasil menangkap 13 pelaku. Dari mereka, berkembang hingga akhirnya total diketahui ada 27 pelaku rudapaksa.

Grup WhatsApp Jadi Sarana Koordinasi Pelaku

Penyidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Total pelaku dalam kasus ini mencapai 27 orang yang saling terhubung melalui jaringan pertemanan. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut, pelaku utama AP menjadi sosok yang mengajak teman-temannya secara berantai.

Polisi menemukan pola mengerikan di mana para pelaku saling mengenalkan korban kepada rekan lainnya. Jaringan ini meluas hingga melibatkan pelaku lintas usia, bahkan ada yang telah berumur 42 tahun.

"AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen, termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu," ungkap Hartono.

Untuk mempermudah komunikasi, AP berinisiatif membentuk grup WhatsApp. Keberadaan ruang digital ini terungkap dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang sudah tertangkap.

"Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya," jelas Hartono dalam wawancara bersama detikJatim.

"Si AP ini akhirnya mengajak lah temannya. Di situlah sempat terjadinya membuat grup si AP ini," imbuhnya dalam wawancara virtual.

Grup tersebut langsung bubar sesaat setelah polisi mulai mengendus aksi mereka. Para pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dari grup secara massal. Namun, jejak digital tersebut justru menjadi petunjuk krusial bagi penyidik.

"Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu," ungkap Hartono.

Meski melibatkan banyak orang, polisi menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti kuat adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Hingga saat ini belum ada dugaan ke arah sana namun memang penyidikan masih berlangsung," tutup Hartono.

Dari total 13 tersangka yang sudah diringkus, delapan di antaranya kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kasi Pidum Kejaksaan, kami lakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan," kata Fajri, Rabu (15/7/2026).

Kedelapan tersangka dalam gelombang pertama ini seluruhnya berstatus di bawah umur. Sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses hukum mereka memang harus dipercepat. Sementara lima tersangka lainnya masih dalam proses perampungan administrasi.

"Delapan tersangka yang di limpahkan itu semuanya di bawah umur, untuk lima pelaku lainnya masih dalam proses pemberkasan nantinya akan menyusul," ujarnya.

Kini, fokus polisi terbagi dua, yaitu mengawal proses hukum 13 tersangka yang sudah tertangkap dan memburu 14 pelaku lainnya yang telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Secepatnya kami akan buru para DPO lainnya. Mohon doanya agar semua pelaku tertangkap, sehingga kasus ini bisa segara tuntas," tandas Fajri.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads