Pengedar Obat 'Haram' Terjaring Razia Knalpot depan Mapolres Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 15 Jul 2026 22:30 WIB
Barang bukti obat terlarang yang diedarkan di Cianjur (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus dua pemuda berinisial RF dan ANE yang kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja saat petugas menggelar razia knalpot bising tepat di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, Rabu (15/7/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa awalnya personel kepolisian hanya berniat melakukan penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar spesifikasi. Namun, gerak-gerik kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong tersebut justru memicu kecurigaan petugas.

"Karena sepeda motornya berknalpot bising dan tidak dilengkapi beberapa kelengkapan kendaraan. Sehingga petugas memberhentikan kendaraannya," kata dia.

Ketidaktenangan kedua pelaku saat diperiksa mendorong polisi melakukan penggeledahan badan dan kendaraan secara menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disembunyikan pelaku.

"Ada sekitar 400 butir obat jenis heximer dan 660 butir obat jenis tramadol," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Sukabumi. Rencananya, obat-obatan tersebut akan dipasarkan di wilayah Cianjur.

"Rencananya diedarkan di Cianjur. Modus pengedarannya seperti apa, masih kami dalami. Apakah dijual secara eceran melalui transaksi langsung atau secara online, masih kami cari tahu," kata dia.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di balik peredaran obat-obatan tersebut. Alexander menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Cianjur dari peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

"Kami akan ungkap bandar besarnya. Memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang," kata dia.

Atas perbuatannya, RF dan ANE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.



Simak Video "Santap Nikmat di Bawah Curug Cikondang yang Menyejukkan, Cianjur"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork