Siasat Nyeleneh Pemotor di Cianjur Hindari Razia

Siasat Nyeleneh Pemotor di Cianjur Hindari Razia

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 20:30 WIB
Sepeda motor di Cianjur yang ditinggalkan pemiliknya.
Sepeda motor di Cianjur yang ditinggalkan pemiliknya. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Seorang pemotor nekat masuk ke semak-semak untuk menghindari razia knalpot brong yang dilakukan Polres Cianjur di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Minggu (12/4/2026) malam. Bahkan, sepeda motor berknalpot brong ditinggalkan begitu saja di antara semak belukar, sedangkan pemiliknya kabur.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan saat personel gabungan Polres Cianjur melakukan razia rutin untuk menindak kendaraan berknalpot brong, seorang pengendara sepeda motor melaju kencang dan berusaha menghindari petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor yang digunakan menggunakan knalpot brong. Saat melihat petugas langsung berusaha menghindar dan kabur," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, pemotor tersebut pun membelokkan laju kendaraannya ke semak-semak yang ada di tepi Jalan KH Abdullah bin Nuh. Saat dikejar petugas, pemotor malah meninggalkan sepeda motornya dan lari ke balik semak-semak.

ADVERTISEMENT

"Sepeda motornya ditinggal begitu saja. Pemotornya kabur entah kemana. Kami langsung amankan sepeda motornya," katanya.

Dia mengimbau pemilik kendaraan untuk segera datang ke Polres Cianjur guna mengambil kembali sepeda motornya dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.

"Silakan datang ke Polres, ambil sepeda motornya. Tapi knalpotnya diganti dulu dengan standar pabrikan. Kemudian STNK, BPKB, dan kelengkapan kendaraan dilengkapi," tuturnya.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial DD (22), yang tidak hanya mengendarai sepeda motor berknalpot brong, tetapi juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.

"Dalam rangkaian pemotor yang melintas, kami hentikan yang berknalpot brong. Ternyata setelah diperiksa, kami temukan 2 bilah senjata tajam jenis golok dan celurit," kata dia.

Dia mengatakan pemotor tersebut langsung diamankan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kami amankan untuk mencegah tindak kekerasan oleh pemuda tersebut yang membawa senjata tajam," pungkasnya.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads