Modus Gagal Bayar, Dirut BUMD Bandung Didakwa Korupsi Rp 128 Miliar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 02 Jul 2026 11:03 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto: Gemini AI)
Kabupaten Bandung -

Persidangan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) telah dimulai. Perkara ini mengungkap kerugian negara hingga mencapai Rp 128.524.958.010 atau sekitar Rp 128 miliar.

Dua terdakwanya adalah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Yanuar dan Castam menjalin kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) dan daging kerbau, yang akhirnya mengakibatkan gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara ratusan miliar.

Semuanya bermula pada pertengahan 2024 yang lalu. Yanuar dan Castam sepakat menjalin kerja sama pengiriman ayam dan daging kerbau dengan nilai pembayaran yang telah ditentukan.



Namun masalahnya, PT BDS ternyata tidak memiliki rumah potong ayam yang membuat penyediaan ayam bonoless dada dan daging kerbau yang diminta tidak bisa disiapkan secara sendiri. Ditambah, PT BDS juga tidak memiliki dana sama sekali untuk menjalin kesepakatan tersebut.

Setelah memutar otak, Yanuar akhirnya memutuskan PT BDS bakal melibatkan 19 vendor untuk menyediakan pesanan PT CFR. Namun Yanuar disebut tidak hati-hati menjalankan bisnis tersebut sehingga membuat perusahaan BUMD itu gagal bayar.

Yanuar sebetulnya sudah diperingkatkan jajaran komisaris PT BDS soal kerja sama ini. Sebab dari hasil penelusuran, PT CFR milik Castam tercatat memiliki utang dengan jumlah yang besar.

"Tetapi peringatan Komisaris Utama, Komisaris dan Pemegang Saham PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Kamis (2/7/2026).

Karena keras kepala, kerja sama pengadaan ayam dan daging kerbau tetap dijalankan. PT BDS menerima kiriman barang tersebut dari 19 vendor, lalu barang itu kembali dikirim ke PT CFR milik Castam ke wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

Bahkan ironisnya, saat Castam sudah tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan, Yanuar tetap mengirim pesanan ayam dan daging kerbau tersebut. Dakwaan jaksa bahkan membeberkan bahwa Castam justru menjual kembali pesanan ayam boneless dada tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

"Dengan maksud untuk mendapatkan uang tunai atau cash yang dipergunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara melakukan pembelian property dan melakukan investasi di luar kepentingan kerja sama supply ayam boneless dada (BLD) antara PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan PT Cahaya Frozen Raya," ungkap dakwaan itu.

Akibat kondisi ini, PT BDS otomatis mengalami gagal bayar terhadap 19 vendor yang telah diajak kerja sama. Nilai kerugiannya sendiri tercatat mencapai Rp 128 miliar.

Yanuar dan Castam didakwa melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork