Rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), digelar di Gedung PPA dan PPO Polda Jabar. Sejumlah pihak terkait dilibatkan secara langsung dalam proses rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian.
Pantauan detikJabar, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota LPSK sudah tiba di lokasi rekonstruksi. Tak lama berselang, rombongan dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Bale Bandung turut tiba di lokasi. Selain itu, tim pengacara korban juga tampak sudah bersiap di tempat rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik untuk melakukan rekonstruksi ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu tentunya kami menerima SPDP dari penyidik kemudian kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik sekarang kita ikut untuk melakukan rekonstruksi kemudian barangkali setelah rekonstruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik," kata Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi.
Agus berharap proses hukum kasus ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. "Barangkali perkara ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan," tambahnya.
Disinggung mengenai jumlah jaksa yang hadir, Agus menyebutkan ada sejumlah jaksa yang ditugaskan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, nanti kita sama-sama," pungkasnya.
Rekonstruksi tersebut digelar di dalam Gedung Ditres PPA dan PPO Polda Jabar secara tertutup.
(wip/orb)
