Polisi menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak beradik di Sumedang. Tersangka diketahui memiliki hubungan khusus dengan ibu kedua korban.
"Iya benar kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Tanwin menjelaskan, WS merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban yang merupakan kakak beradik.
"Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke 2 bocah," katanya.
Sebelumnya, dua bocah kakak beradik, RFP (9) dan QSH (5), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah. Keduanya mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penyiraman air keras.
Baca juga: Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa |
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tanwin menyebut aksi keji itu terjadi dua kali, yakni pada 12 Mei dan 15 Juni. Akibatnya, korban RFP (9) menderita luka permanen pada mata kiri, sementara adiknya, QSH (5), mengalami luka di bagian belakang kepala.
"Kasus ini ya sudah 2 kali kejadian, yang pertama tanggal 12 Mei, yang kedua tanggal 15 Juni. Kakaknya luka permanen di mata sebelah kiri dan adiknya itu luka di bagian belakang kepala," pungkasnya.
(orb/orb)