Pria berinisial WS (32) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap kakak beradik, RFP (9) dan QSH (5) warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Akibat siraman air keras itu, kedua bocah tersebut mengalami luka serius.
Berikut fakta-faktanya
1. Jalin Hubungan Terlarang
Dari hasil pemeriksaan polisi, WS diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
2. Sempat Jadi Saksi
Tanwin menjelaskan, WS merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban yang merupakan kakak beradik.
"Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke 2 bocah," katanya.
3. Lakukan Penyiraman Dua Kali
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, aksi penyiraman tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Tersangka melakukan penyiraman air keras pertama kali kepada bocah berinisial QSH (6) pada 12 Mei 2026 lalu.
Pada saat itu, korban QSH yang tengah berada di Kecamatan Wado dijemput oleh tersangka. WS yang sudah menyiapkan air keras jenis aki tersebut langsung menyiramkannya ke wajah korban. Diketahui, korban dan tersangka saling mengenal karena bertetangga.
"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026 tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).
4. Sudah Direncanakan
Untuk kejadian kedua, Sandityo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) kemarin di lokasi yang sama. Kali ini, aksi keji tersebut menimpa bocah berinisial RFP (9).
Saat itu, pelaku yang merupakan seorang wiraswasta diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan air aki berwarna merah yang dimasukkan ke dalam botol.
"Lalu di dalam perjalanan tersangka WS melihat korban RFP yang sedang jalan Kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya, lalu tersangka WS berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) tersebut yang dituangkan ke dalam botol plastik bekas yang mana setelah itu oleh tersangka WS disiramkan terhadap korban RFP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," katanya.
5. Korban Luka Serius
Kedua korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang, usai mengalami luka yang serius.
Kejadian ini mencuat ke permukaan usai mendapatkan laporan adanya dua anak yang diduga menjadi korban penyiraman air keras masuk ke IGD RSUD Umar Wirahadikusumah.
Saat ini, kedua korban saat ini sudah berada di rumah aman dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumedang.
6. Gegara Utang Rp 850 ribu
Dari hasil penyelidikan sementara, WS melakukan aksi penyiraman air keras jenis aki tersebut karena kesal terhadap keluarga korban yang tak kunjung membayar utang sebesar Rp850 ribu. Sehingga, hal tersebut memicu tersangka untuk melampiaskan kekesalannya terhadap kedua anak korban.
"Orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka, karena tidak kunjung membayar utang, setelah ditagih sehingga tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ujar Sandityo.
(bba/yum)
