Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Kabar Nasional

Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Rizky Adha Mahendra - detikJabar
Jumat, 19 Jun 2026 10:57 WIB
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026), dengan tuntutan agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menunjukkan ijazahnya kepada publik. Aksi tersebut dipimpin oleh Roy Suryo yang turut menyampaikan orasi di hadapan para peserta aksi.
Roy Suryo (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom).
Jakarta -

Kuasa hukum mengklaim Roy Suryo dan dr Tifa diamanakan oleh polisi. Hal tersebut diduga berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabar itu disampaikan Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum Roy, Jumat (19/6/2026). Petrus menjelaskan informasi mengenai diamankannya Roy Suryo pada pukul 07.00 WIB tersebut diperoleh langsung dari istri kliennya.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya saat ini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Azis, dr Tifa sempat memberikan kabar mengenai keberadaannya di sana.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kubu Jokowi-Roy Suryo cs Ikut Gelar Perkara Khusus di Polda Metro"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads