Biadab! Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun

Biadab! Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 13 Jun 2026 18:00 WIB
Pelaku pencabulan anak di Telagasari Karawang, saat diperiksa di Mapolres Karawang
Pelaku pencabulan anak di Telagasari Karawang, saat diperiksa di Mapolres Karawang. (Foto: Istimewa)
Karawang -

Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Seorang ayah berinisial J (37) tega merusak masa depan putri kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.

Aksi bejat yang terjadi di Kecamatan Telagasari ini berakhir di tangan Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan tersangka.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban yang seharusnya menjadi pelindung utama dalam keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya, dalam kasus ini justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri," ujar Wildan kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

ADVERTISEMENT

Wildan menceritakan, kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak korban terhadap kondisi fisik adiknya yang masih balita.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang masih balita mengeluh sakit luar biasa saat berjalan dan duduk usai berduaan dengan pelaku, kepada kakak korban," kata dia.

Kecurigaan itu memuncak saat keluarga menemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban, korban kemudian langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.

"Hasil visum awal menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, kakak korban yang mengetahui hasil tersebut langsung mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan peristiwa itu, guna memproses hukum perbuatan sang ayah, yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap adiknya," ungkapnya.

Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan alat bukti yang sah secara hukum.

Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkan J (37) yang marupakan ayah kandung korban sebagai tersangka, dan menahan pelaku di sel tahanan Mapolres Karawang.

"Setelah rangkaian pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa ayah kandung korban yang diduga kuat jadi pelaku kekerasan seksual tersebut, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini," ucap Wildan.

Selain fokus pada proses hukum, pihaknya juga memastikan bocah tiga tahun yang menjadi korban tersebut mendapatkan pendampingan maksimal. Polisi menggandeng Dinas Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial korban.

"Penegakan hukum terhadap pelaku masih berjalan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak bersama dengan DP3A. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama bagi kami," ucapnya.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa emaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.

Wildan juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor, jika di lingkungannya ditemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan tindakan pencegahan lebih diutamakan sebelum memakan korban.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads