Kasus pemalakan yang menimpa seorang pengendara mobil berpelat B di kawasan Dago, Kota Bandung, akhirnya menemukan titik terang. Pelakunya, seorang pria yang mengaku bernama Demon, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Lantas bagaimana kasus ini bisa terjadi? Berikut rangkuman faktanya:
Palak Korban dengan Dalih Keamanan
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (23/5) lalu, sesaat setelah Persib Bandung merayakan gelar juara Super League 2025/2026. Demon saat itu meminta uang kepada korban dengan dalih menjaga keamanan.
Dalam video yang beredar, Demon sempat menanyakan asal daerah pengendara. Setelah mengetahui korban berasal dari luar daerah, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan agar perjalanan korban aman.
Pelaku yang tampak tak mengenakan baju dan hanya memakai syal di leher itu bahkan sempat mengintimidasi korban dengan ancaman kerusakan kendaraan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Demon Langsung Diamankan
Setelah videonya viral, polisi pun langsung turun tangan. Kapolsek Coblong saat itu memastikan bahwa Demon telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita amankan, jadi sudah kita amankan di Polsek Coblong dan sekarang sudah dilakukan penyelidikan," kata Riki, Minggu (31/5/2026).
Terpengaruh Miras
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi pemalakan itu dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Uang yang diminta kepada korban diduga akan digunakan untuk membeli minuman keras kembali.
"Motifnya, jadi pada saat euforia tersebut mereka melakukan minum-minum bersama. Sehingga pada saat itu mungkin kekurangan uang atau bagaimana, mereka meminta uang untuk beli minuman lagi," ucap dia.
Ditetapkan Tersangka
Hingga kemudian, polisi telah merampungkan kasus pemalakan tersebut. Demon akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan di Polsek Coblong," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (3/6/2026).
Dijerat Pasal Pemerasan
Saat kejadian, pelaku yang tampak tidak mengenakan baju dan hanya memakai syal di leher itu sempat mengintimidasi korban dengan ancaman kerusakan kendaraan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku dijerat pasal pengancaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pasalnya tentang pemerasan," pungkasnya.
(ral/orb)