Status Baru Demon Usai Palak Pemobil Pelat B di Dago

Round-Up

Status Baru Demon Usai Palak Pemobil Pelat B di Dago

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Jun 2026 07:00 WIB
Pelaku pemalakan mobil pelat B di Dago
Pelaku pemalakan mobil pelat B di Dago. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Aksi pria yang mengaku bernama Demon saat memalak pengendara mobil berpelat nomor B di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, akhirnya berujung ke ranah hukum. Setelah videonya viral di media sosial, polisi kini menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026), di tengah euforia perayaan gelar juara Super League 2025/2026 yang diraih Persib Bandung. Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku diduga merupakan oknum Bobotoh yang ikut merayakan keberhasilan Maung Bandung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelaku menghentikan sebuah mobil dan menanyakan asal daerah pengemudinya. Setelah mengetahui korban berasal dari luar kota, ia kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih menjaga keamanan perjalanan korban.

Pelaku yang hanya mengenakan syal di leher tanpa baju itu bahkan melontarkan intimidasi agar korban menyerahkan uang. Jika tidak, ia mengancam kendaraan korban akan dirusak.

ADVERTISEMENT

"Tambahin tambahin tambahin mau hancur di depan, udah koordinasi sama Demon," kata pelaku dalam video yang viral.

"Terserah berapa aja mau Rp 50 ribu mau berapa terserah. Ya terserah aja," lanjutnya.

Setelah proses penyelidikan rampung, status hukum pelaku kini resmi naik menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat ini, perkara tersebut terus bergulir di Polsek Coblong.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan di Polsek Coblong," kata Anton, Rabu (3/6/2026).

Menurut Anton, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Pasalnya tentang pemerasan," pungkasnya.

Saat diperiksa sebelumnya, polisi mengungkap aksi pemalakan itu dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Uang yang diminta kepada korban diduga akan digunakan untuk kembali membeli minuman keras.

"Motifnya, jadi pada saat euforia tersebut mereka melakukan minum-minum bersama. Sehingga pada saat itu mungkin kekurangan uang atau bagaimana, mereka meminta uang untuk beli minuman lagi," ucap Kapolsek Coblong Kompol Riki Erickson.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads