Kasus pembunuhan pegawai minimarket Dina Octaviani (21) oleh bosnya, Heryanto, di Rest Area Tol Cipularang KM 72, Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak akhir.
Serangkaian persidangan sudah dilakoni terdakwa hingga hakim menjatuhkan vonis mati kepada Heryanto alias HBK, dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Dalam amar putusan, hukuman itu dapat berubah menjadi penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan video yang diterima detikJabar, terdakwa sempat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Aksi tersebut memicu kemarahan keluarga korban. Dalam video, terdengar kekecewaan keluarga karena pelaku dianggap masih berpeluang menghirup udara bebas jika banding dikabulkan, sementara korban Dina sudah meninggal dunia.
Keributan keluarga pecah mulai dari area ruang sidang hingga ke luar kantor pengadilan. Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil meredam situasi sehingga aksi keributan tidak melebar.
Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
(mso/mso)