Akhir Kasus Pembunuhan Dina: Pelaku Terima Vonis Mati

Kabupaten Purwakarta

Akhir Kasus Pembunuhan Dina: Pelaku Terima Vonis Mati

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 22 Mei 2026 16:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Purwakarta -

Kasus pembunuhan pegawai minimarket Dina Octaviani (21) oleh bosnya, Heryanto, di Rest Area Tol Cipularang KM 72, Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak akhir.

Serangkaian persidangan sudah dilakoni terdakwa hingga hakim menjatuhkan vonis mati kepada Heryanto alias HBK, dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Dalam amar putusan, hukuman itu dapat berubah menjadi penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.

Pada sidang sebelumnya, berdasarkan video yang diterima detikJabar, terdakwa sempat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Aksi tersebut memicu kemarahan keluarga korban. Dalam video, terdengar kekecewaan keluarga karena pelaku dianggap masih berpeluang menghirup udara bebas jika banding dikabulkan, sementara korban Dina sudah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan keluarga pecah mulai dari area ruang sidang hingga ke luar kantor pengadilan. Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil meredam situasi sehingga aksi keributan tidak melebar.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (19/05/2026). Terdakwa akhirnya mencabut upaya banding dan menerima vonis yang diberikan oleh hakim, yakni hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Kakak korban, Iie Robiah (32), mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang dinilai telah memperjuangkan keadilan bagi adiknya.

"Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya," ujar Iie Robiah kepada detikJabar melalui pesan elektronik, Jumat (22/05/2026).

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Dina Octaviani bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.

Polisi kemudian mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, wilayah hukum Polres Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, yakni Heryanto alias HBK (27).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads